KONTAN.CO.ID - Aturan soal program penjaminan polis harus dibuat paling lambat pada Oktober tahun ini seperti terkandung dalam undang-undang no 40 tahun 2014. Salah satu opsi yang muncul adalah memperluas peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjadi penjamin. Terkait hal ini Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho menilai, hal tersebut sangat bergantung pada keputusan pemangku kepentingan terutama pemerintah. "Sebetulnya semua tergantung mandat atau penugasan yang diberikan," kata dia, Minggu (20/8). Bila memang pemerintah memberikan penugasan bagi LPS untuk menjalankan fungsi penjamin polis, maka lembaga tersebut bisa melakukannya.
LPS siap jika ada perluasan peran penjaminan
KONTAN.CO.ID - Aturan soal program penjaminan polis harus dibuat paling lambat pada Oktober tahun ini seperti terkandung dalam undang-undang no 40 tahun 2014. Salah satu opsi yang muncul adalah memperluas peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjadi penjamin. Terkait hal ini Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho menilai, hal tersebut sangat bergantung pada keputusan pemangku kepentingan terutama pemerintah. "Sebetulnya semua tergantung mandat atau penugasan yang diberikan," kata dia, Minggu (20/8). Bila memang pemerintah memberikan penugasan bagi LPS untuk menjalankan fungsi penjamin polis, maka lembaga tersebut bisa melakukannya.