KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri per hari ini, Selasa (5/6). Keputusan mencabut izin bank yang berlokasi di Jalan Cinere Raya Blok M Depok, Jawa Barat ini tertuang di Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-104/D.03/2018. Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi, sesuai kewenangannya. Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
LPS siap likuidasi dan bayar klaim BPR Mega Karsa Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri per hari ini, Selasa (5/6). Keputusan mencabut izin bank yang berlokasi di Jalan Cinere Raya Blok M Depok, Jawa Barat ini tertuang di Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-104/D.03/2018. Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi, sesuai kewenangannya. Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.