KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap melakukan aksi resolusi bank terkait pinjaman likuiditas dalam program pemulihan ekonomi via skema bank jangkar. Baik buat bank jangkar alias bank peserta yang meminjamkan likuidtas, maupun bank pelaksana sebagai peminjam likuiditas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menjelaskan kepada Kontan.co.id, bank pelaksana bisa ditetapkan sebagai bank gagal jika gagal membayar pinjaman dari bank jangkar. Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra akan pidanakan penyebar hoax Bank Mayapada bermasalah
LPS siap tangani bank gagal dari skema bank jangkar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap melakukan aksi resolusi bank terkait pinjaman likuiditas dalam program pemulihan ekonomi via skema bank jangkar. Baik buat bank jangkar alias bank peserta yang meminjamkan likuidtas, maupun bank pelaksana sebagai peminjam likuiditas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menjelaskan kepada Kontan.co.id, bank pelaksana bisa ditetapkan sebagai bank gagal jika gagal membayar pinjaman dari bank jangkar. Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra akan pidanakan penyebar hoax Bank Mayapada bermasalah