KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera yang berlokasi di Jl. Akses UI No.25, Depok. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah ijin usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Juli 2019. Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Efita Dana Sejahtera, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
LPS siapkan pembayaran klaim BPR Efita Dana Sejahtera Depok usai izin usaha dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera yang berlokasi di Jl. Akses UI No.25, Depok. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah ijin usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Juli 2019. Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Efita Dana Sejahtera, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.