KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Calliste Bestari, Bali. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Calliste Bestari dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Agustus 2019. Muhamad Yusron Sekretaris Lembaga LPS mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per 10 Mei 2019, jumlah simpanan BPR Calliste Bestari sebesar Rp 13,2 miliar dengan total aset Rp 11,19 miliar. Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Calliste Bestari, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Calliste Bestari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Calliste Bestari, Bali. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Calliste Bestari dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Agustus 2019. Muhamad Yusron Sekretaris Lembaga LPS mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per 10 Mei 2019, jumlah simpanan BPR Calliste Bestari sebesar Rp 13,2 miliar dengan total aset Rp 11,19 miliar. Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Calliste Bestari, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.