LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Calliste Bestari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Calliste Bestari, Bali. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Calliste Bestari dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Agustus 2019.

Muhamad Yusron Sekretaris Lembaga LPS mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per 10 Mei 2019, jumlah simpanan BPR Calliste Bestari sebesar Rp 13,2 miliar dengan total aset Rp 11,19 miliar.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Calliste Bestari, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. 


Baca Juga: OJK cabut izin usaha BPR Calliste Bestari Badung Bali

"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Yusron dalam keterangan resminya, Selasa (13/8).

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 16 Desember 2019. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Calliste Bestari, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Calliste Bestari akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Calliste Bestari dilakukan oleh LPS.

Baca Juga: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah likuidasi 6 BPR tahun ini

"Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Calliste Bestari, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Calliste Bestari dengan menghubungi Tim Likuidasi," kata Yusron.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Calliste Bestari tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi