KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai lakukan persiapan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari pada tanggal 31 Maret 2026 yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Hal ini menyusul pencabutan izin usaha (CIU) BPR tersebut melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Nur Budiantoro, Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga menjelaskan, rangkaian proses pembayaran yang dilakukan LPS akan diselenggerakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku.
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai lakukan persiapan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari pada tanggal 31 Maret 2026 yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Hal ini menyusul pencabutan izin usaha (CIU) BPR tersebut melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Nur Budiantoro, Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga menjelaskan, rangkaian proses pembayaran yang dilakukan LPS akan diselenggerakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku.