KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Abang Pasar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha Koperasi BPR Abang Pasar dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Februari 2021. Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Abang Pasar, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 2 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi BPR Abang Pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Abang Pasar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha Koperasi BPR Abang Pasar dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Februari 2021. Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Abang Pasar, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 2 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.