KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna (BPR) di Pasuruan, Jawa Timur sejak 4 Desember 2023. Hal ini seiring dengan pencabutan izin usaha BPR Persada Guna yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi data simpanan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 4 April 2024. LPS akan melakukan pembayaran dana nasabah secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna (BPR) di Pasuruan, Jawa Timur sejak 4 Desember 2023. Hal ini seiring dengan pencabutan izin usaha BPR Persada Guna yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi data simpanan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 4 April 2024. LPS akan melakukan pembayaran dana nasabah secara bertahap selama kurun waktu tersebut.