KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran PT BPR Sumber Artha Waru Ageng, yang beralamat di JL Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Sumber Artha Waru Ageng, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024. Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi menyampaikan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Ageng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran PT BPR Sumber Artha Waru Ageng, yang beralamat di JL Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Sumber Artha Waru Ageng, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024. Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi menyampaikan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.