KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memulai proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) Gotong Royong, Subang Jawa Barat. Ini menindaklanjuti pencabutan izin perseroan oleh OJK, Jumat (5/6). “Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Gotong Royong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris PS Muhamad Yusron dalam keterangan resminya, Jumat (5/6). Baca Juga: Gagal penuhi rasio kecukupan modal, OJK cabut izin usaha BPRS Gotong Royong
LPS siapkan proses likuidasi BPRS Gotong Royong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memulai proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) Gotong Royong, Subang Jawa Barat. Ini menindaklanjuti pencabutan izin perseroan oleh OJK, Jumat (5/6). “Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Gotong Royong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris PS Muhamad Yusron dalam keterangan resminya, Jumat (5/6). Baca Juga: Gagal penuhi rasio kecukupan modal, OJK cabut izin usaha BPRS Gotong Royong
TAG: