LPS sosialisasikan premi diferensial bank



JAKARTA. Sistem Premi Diferensial (SPD) perbankan kembali dibahas oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hari ini, LPS melakukan sosialisasi terhadap perbankan. "Ini memberikan insentif bagi bank untuk memperbaiki kondisi yang memberi perlakuan yang adil, dan mencegah moral hazard," ucap Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria, di Hotel Grand Hyatt, Selasa, (21/5). Kriteria pengelompokan banknya pun terbagi 2, yakni kuantitatif dan kualitatif. Kriteria kuantitatif yaitu rasio keuangan pokok bank yang mewakili aspek permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas. Sedangkan, kriteria kualitatif yaitu tingkat kesehatan bank berupa peringkat komposit berdasarkan Risk Based Bank Rating (RBBR) yang ditetapkan pengawas bank dan penilaian ketaatan terhadap program penjaminan LPS, antara lain pembayaran premi, penyampaian dan kelengkapan laporan, serta ketaatan terhadap suku bunga penjaminan. Nantinya, premi yang diberlakukan tersebut akan disesuaikan dengan kelompok bank. Semakin baik rating suatu bank, semakin rendah premi yang akan dikenakan. Ia membandingkan dengan Malaysia yang memberlakukan premi double untuk kategori bank yang berbeda. Misalnya, bank kelompok 1 memiliki premi 1%, kelompok 2 yakni 2%, kelompok 3 yaitu 4%, dan seterusnya. Sedangkan, premi yang diberlakukan di Indonesia akan berkisar antara 0,15%-0,35%. Karena, di Undang Undang, dibatasi bahwa perbedaan premi teratas dan terbawah maksimal yakni 5%. Ia ingin, dengan semakin rendahnya premi bagi bank yang sehat tersebut, dapat menstimulus bank semakin berkompetisi untuk mendapatkan rating makin tinggi. "Yang kita inginkan adalah, orang berusaha untuk menjadi kategori satu. Konsep ini mendorong bank, supaya tidak bayar premi mahal," aku Salusra. Untuk pemberlakuan ini, Salusra menyebut bahwa pihaknya akan memproses terlebih dahulu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Diharapkan, tahun ini prosesnya bisa rampung di tangan para wakil rakyat tersebut. Kemudian, pada 2014 barulah akan dilakukan proses uji coba kepada perbankan. Pada pemberlakuannya nanti, Salusra menjawab akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mendasari SPD  ini. "Sehingga ada aturan yang jelas," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: