JAKARTA. Ekonom perbankan yang kini Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara menilai perubahan menjadi badan hukum Indonesia memang diperlukan untuk memagari aset para deposan Indonesia jika induk bank asing di luar negeri terkena krisis. Jika berbadan hukum Indonesia, aset di Indonesia bisa dipagari untuk kepentingan deposan di Indonesia. Ada perbedaan mendasar apabila status bank di Indonesia hanya sebagai cabang dari kantor pusat di luar negeri. Bedanya, aset bank di Indonesia adalah aset milik kantor pusat di luar negeri. Selama tidak berbadan hukum Indonesia, dana para deposan Indonesia tidak dapat dipagari hanya untuk kepentingan deposan Indonesia. "Badan hukum Indonesia perlu agar ada ring fencing atau pemagaran jika induk di luar negeri terkena krisis," kata Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif LPS, Senin (23/7). Mirza menjelaskan, dari sisi penjaminan, tidak ada perbedaan. Setiap deposan di bank milik asing tetap dijamin oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Lembaga Penjamin Simpanan, dengan batas maksimal simpanan Rp 1 miliar untuk tiap rekening deposan. “Tetapi untuk penguasaan asset-aset, jika ada masalah di kantor pusat, maka akan lebih mudah jika bank yang di dalam negeri statusnya perseroan terbatas atau cabang anak usaha, bukan cabang kantor pusat,” terang Mirza.
LPS: Status kantor cabang akan menyulitkan deposan
JAKARTA. Ekonom perbankan yang kini Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara menilai perubahan menjadi badan hukum Indonesia memang diperlukan untuk memagari aset para deposan Indonesia jika induk bank asing di luar negeri terkena krisis. Jika berbadan hukum Indonesia, aset di Indonesia bisa dipagari untuk kepentingan deposan di Indonesia. Ada perbedaan mendasar apabila status bank di Indonesia hanya sebagai cabang dari kantor pusat di luar negeri. Bedanya, aset bank di Indonesia adalah aset milik kantor pusat di luar negeri. Selama tidak berbadan hukum Indonesia, dana para deposan Indonesia tidak dapat dipagari hanya untuk kepentingan deposan Indonesia. "Badan hukum Indonesia perlu agar ada ring fencing atau pemagaran jika induk di luar negeri terkena krisis," kata Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif LPS, Senin (23/7). Mirza menjelaskan, dari sisi penjaminan, tidak ada perbedaan. Setiap deposan di bank milik asing tetap dijamin oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Lembaga Penjamin Simpanan, dengan batas maksimal simpanan Rp 1 miliar untuk tiap rekening deposan. “Tetapi untuk penguasaan asset-aset, jika ada masalah di kantor pusat, maka akan lebih mudah jika bank yang di dalam negeri statusnya perseroan terbatas atau cabang anak usaha, bukan cabang kantor pusat,” terang Mirza.