JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha perbankan (likuidasi) hingga 31 Desember 2012 sebanyak 47 bank. Izin tersebut berupa 46 bank perkreditan rakyat (BPR) dan satu bank umum. Direktur Klaim dan Regulasi Bank LPS Noor Cahyo menjelaskan langkah pencabutan izin usaha perbankan itu dilakukan sejak 2006 hingga 2012. Pencabutan izin usaha tersebut terdiri dari 6 BPR (2006), 5 BPR (2007), 4 BPR (2008), 5 BPR dan 1 bank umum (2009), 10 BPR (2010), 15 BPR (2011) dan 1 BPR (2012).
LPS sudah melikuidasi 47 bank
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha perbankan (likuidasi) hingga 31 Desember 2012 sebanyak 47 bank. Izin tersebut berupa 46 bank perkreditan rakyat (BPR) dan satu bank umum. Direktur Klaim dan Regulasi Bank LPS Noor Cahyo menjelaskan langkah pencabutan izin usaha perbankan itu dilakukan sejak 2006 hingga 2012. Pencabutan izin usaha tersebut terdiri dari 6 BPR (2006), 5 BPR (2007), 4 BPR (2008), 5 BPR dan 1 bank umum (2009), 10 BPR (2010), 15 BPR (2011) dan 1 BPR (2012).