JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak ada masalah dalam suntikan tambahan modal untuk PT Bank Mutiara Tbk sebesar Rp 1,249 triliun. Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan dana tersebut telah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk kesehatan bank. "(Suntikan modal) sudah melalui prosedur yang benar. Kita menjalankannya sesuai undang-undang (UU), jadi tidak ada masalah. Kalau ada yang menyebut ada kejanggalan, saya rasa tidak benar," kata Kartika di Jakarta, Rabu (14/5). Kartika mengungkapkan, pada tahun 2008 silam, keputusan Bank Indonesia (BI) selaku regulator perbankan saat itu untuk menyuntik modal kepada bank eks Bank Century berdasarkan pertimbangan beberapa aspek, seperti kualitas aset bank. Pada saat itu, Bank Mutiara berada dalam kondisi kekeringan likuiditas. "Penerapan UU perbankan, itu masuk teritori BI. BI sendiri sudah mempertimbangkan beberapa aspek terkait suntikan modal itu, kualitas aset dan CAR (rasio kecukupan modal) menurun saat itu, membuat BI menetapkan harus disuntik modal," jelas Kartika. Sebelumnya, dalam sidang skaldal Bank Century yang menghadirkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, hakim mempertanyakan suntikan modal tersebut, di samping Rp 6,7 triliun yang telah diinjeksi sebelumnya. Atas pertanyaan itu, Boediono yang juga Wakil Presiden tidak memberikan jawabannya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPS: Suntikan modal ke Bank Mutiara tak bermasalah
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak ada masalah dalam suntikan tambahan modal untuk PT Bank Mutiara Tbk sebesar Rp 1,249 triliun. Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan dana tersebut telah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk kesehatan bank. "(Suntikan modal) sudah melalui prosedur yang benar. Kita menjalankannya sesuai undang-undang (UU), jadi tidak ada masalah. Kalau ada yang menyebut ada kejanggalan, saya rasa tidak benar," kata Kartika di Jakarta, Rabu (14/5). Kartika mengungkapkan, pada tahun 2008 silam, keputusan Bank Indonesia (BI) selaku regulator perbankan saat itu untuk menyuntik modal kepada bank eks Bank Century berdasarkan pertimbangan beberapa aspek, seperti kualitas aset bank. Pada saat itu, Bank Mutiara berada dalam kondisi kekeringan likuiditas. "Penerapan UU perbankan, itu masuk teritori BI. BI sendiri sudah mempertimbangkan beberapa aspek terkait suntikan modal itu, kualitas aset dan CAR (rasio kecukupan modal) menurun saat itu, membuat BI menetapkan harus disuntik modal," jelas Kartika. Sebelumnya, dalam sidang skaldal Bank Century yang menghadirkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, hakim mempertanyakan suntikan modal tersebut, di samping Rp 6,7 triliun yang telah diinjeksi sebelumnya. Atas pertanyaan itu, Boediono yang juga Wakil Presiden tidak memberikan jawabannya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News