LPS tahan bunga acuan penjaminan dana simpanan di bank di level 5,75%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan suku bunga penjaminan LPS (LPS rate) diangka 5,75% untuk bank umum. Suku bunga penjaminan LPS untuk bank umum dalam valas tidak berubah diangka 0,75%.

Sedangkan untuk suku bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga tidak berubah di angka 8,25%. Bunga ini menjadi acuan LPS mengkover dana simpanan nasabah di bank. 

Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS bilang sementara ini belum ada perubahan LPS rate.


"Beberapa indikator seperti rata-rata suku bunga deposito bank yang menjadi rujukan LPS masih belum menunjukkan kenaikan signifikan," kata Halim kepada kontan.co.id, Senin (14/5).

Beberapa bank menurut Halim memang sudah mulai menaikkan suku bunga depositonya. Tapi secara rata-rata memang belum terlihat pengaruhnya di data.

LPS ke depan akan melakukan peninjauan kembali LPS rate dengan perubahan suku bunga deposito bank rujukan. Selain itu LPS juga akan memperhitungkan arah perubahan suku bunga secara umum serta kondisi likuiditas perbankan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia