KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan suku bunga penjaminan LPS (LPS rate) diangka 5,75% untuk bank umum. Suku bunga penjaminan LPS untuk bank umum dalam valas tidak berubah diangka 0,75%. Sedangkan untuk suku bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga tidak berubah di angka 8,25%. Bunga ini menjadi acuan LPS mengkover dana simpanan nasabah di bank. Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS bilang sementara ini belum ada perubahan LPS rate.
LPS tahan bunga acuan penjaminan dana simpanan di bank di level 5,75%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan suku bunga penjaminan LPS (LPS rate) diangka 5,75% untuk bank umum. Suku bunga penjaminan LPS untuk bank umum dalam valas tidak berubah diangka 0,75%. Sedangkan untuk suku bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga tidak berubah di angka 8,25%. Bunga ini menjadi acuan LPS mengkover dana simpanan nasabah di bank. Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS bilang sementara ini belum ada perubahan LPS rate.