JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menetapkan bunga penjaminan simpanan yang wajar simpanan rupiah di bank umum periode 15 Mei 2010 - 14 September 2010 sebesar 7%. Bunga wajar simpanan valuta asing sebesar 3,75% dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat sebear 10,25%. Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana, mengatakan, kebijakan LPS ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS Rabu (9/6), di Jakarta. Beberapa pertimbangan LPS untuk menahan bunga penjaminan antara lain; Pertama, LPS menilai perkembangan penyelesaian krisis Yunani masih memprihatinkan. Meskipun secara menyeluruh pemulihan ekonomi global menunjukkan perkembangan positif.
LPS Tahan Bunga Penjaminan di 7%
JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menetapkan bunga penjaminan simpanan yang wajar simpanan rupiah di bank umum periode 15 Mei 2010 - 14 September 2010 sebesar 7%. Bunga wajar simpanan valuta asing sebesar 3,75% dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat sebear 10,25%. Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana, mengatakan, kebijakan LPS ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS Rabu (9/6), di Jakarta. Beberapa pertimbangan LPS untuk menahan bunga penjaminan antara lain; Pertama, LPS menilai perkembangan penyelesaian krisis Yunani masih memprihatinkan. Meskipun secara menyeluruh pemulihan ekonomi global menunjukkan perkembangan positif.