LPS tahan bunga penjaminan sampai 14 Mei 2016



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan. Mulai 15 Januari 2016 hingga 14 Mei 2016, bunga penjaminan untuk bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) tidak berubah.

LPS masih menetapkan level 7,5% untuk bunga penjaminan dalam rupiah dan 1,25% untuk bunga penjaminan valas bank umum. Sementara, bunga penjaminan BPR masih berada pada level 10%.

Dalam keterangannya, Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS menerangkan, perkembangan indikator makro ekonomi dan likuiditas perbankan terlihat membaik sepanjang akhir tahun 2015.


"Hal ini ditunjukkan dengan terus menurunnya inflasi ke tingkat 3,4%, berkurangnya tekanan pada nilai tukar dan pasar keuangan, serta stabilnya suku bunga simpanan," tulis Samsu, Selasa (12/1).

Samsu juga bilang, kenaikan suku bunga acuan Federal Reserve AS di bulan Desember mengurangi ketidak pastian global yang diharapkan mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan dalam negeri.

Disamping itu, kebijakan pemerintah yang telah melakukan prefunding terhadap aktivitas fiskal di tahun 2016 juga diperkirakan akan menjaga likuiditas perekonomian.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," imbuh Samsu.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie