KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah dan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum dan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak berubah. “Tingkat suku bunga simpanan sudah sesuai dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan,” terang Plt. Sekretaris Lembaga Samsu Nugroho dalam rilisnya, Senin (25/3). Adapun rincian Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku sebagai berikut. Pertama, simpanan rupiah di bank umum sebesar 7,00 %. Kedua, simpanan valas di bank umum sebesar 2,25%. Ketiga, simpanan rupiah di BPR sebesar 9,50 %.
LPS tahan tingkat bunga penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah dan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum dan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak berubah. “Tingkat suku bunga simpanan sudah sesuai dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan,” terang Plt. Sekretaris Lembaga Samsu Nugroho dalam rilisnya, Senin (25/3). Adapun rincian Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku sebagai berikut. Pertama, simpanan rupiah di bank umum sebesar 7,00 %. Kedua, simpanan valas di bank umum sebesar 2,25%. Ketiga, simpanan rupiah di BPR sebesar 9,50 %.