KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan. Ini dilakukan setelah hasil evaluasi oleh Dewan Komisioner LPS, Kamis (5/3). Dengan hasil tersebut, maka tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah untuk bank umum masih berada di level 6,00%, dan 1,75% untuk simpanan Valas. Sementara simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 8,50%. Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku sejak 25 Januari 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang. Baca Juga: OJK siapkan relaksasi bagi bank untuk hadapi dampak corona, apa saja isinya?
“Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan,” jelas Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangan resminya, Kamis (5/3). Selanjutnya, Yusron bilang LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil penilaian atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.