KONTAN.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 19 Januari 2026 dan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. InfoPublik.id melaporkan, TBP simpanan Rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50%, sementara TBP simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap di level 6,00%. Adapun TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan sebesar 2,00%. Pelaksana tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan kondisi industri perbankan.
LPS Tak Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan, Mengapa?
KONTAN.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 19 Januari 2026 dan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. InfoPublik.id melaporkan, TBP simpanan Rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50%, sementara TBP simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap di level 6,00%. Adapun TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan sebesar 2,00%. Pelaksana tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan kondisi industri perbankan.
TAG: