KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin siap untuk mengemban amanat barunya sesuai UU No 4 Tahun 2023, yaitu sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku pada tanggal 12 Januari 2028. “LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka menyusun dan menyelesaikan RPP Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh UU P2SK. Yang pasti ketika pelaksanaan PPP sudah mulai kita sudah siap,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Buka Puasa Bersama Media di Jakarta, Kamis (21/3). LPS juga telah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK, yang meliputi beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) antara lain terkait iuran awal kepesertaan serta iuran berkala penjaminan, dan lini usaha tertentu yang menjadi objek penjaminan, dan beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS) antara lain, mengenai kriteria persyaratan tingkat tertentu dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi.
LPS Targetkan Program Penjaminan Polis (PPP) Berlaku Januari 2028
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin siap untuk mengemban amanat barunya sesuai UU No 4 Tahun 2023, yaitu sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku pada tanggal 12 Januari 2028. “LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka menyusun dan menyelesaikan RPP Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh UU P2SK. Yang pasti ketika pelaksanaan PPP sudah mulai kita sudah siap,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Buka Puasa Bersama Media di Jakarta, Kamis (21/3). LPS juga telah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK, yang meliputi beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) antara lain terkait iuran awal kepesertaan serta iuran berkala penjaminan, dan lini usaha tertentu yang menjadi objek penjaminan, dan beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS) antara lain, mengenai kriteria persyaratan tingkat tertentu dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi.