KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara terkait kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana pemerintah di bank milik Danantara senilai Rp 200 triliun. Dalam hal ini, kaitannya penjaminan dana sebesar itu yang menjadi fungsi LPS. Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan bahwa jika memang dijamin oleh LPS, maka dana tersebut maksimal Rp 2 miliar. Seperti diketahui, penempatan dana pemerintah di lima bank pelat merah ini nilainya triliunan rupiah.
LPS Tegaskan Dana Pemerintah yang Dijamin Maksimal Rp 2 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara terkait kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana pemerintah di bank milik Danantara senilai Rp 200 triliun. Dalam hal ini, kaitannya penjaminan dana sebesar itu yang menjadi fungsi LPS. Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan bahwa jika memang dijamin oleh LPS, maka dana tersebut maksimal Rp 2 miliar. Seperti diketahui, penempatan dana pemerintah di lima bank pelat merah ini nilainya triliunan rupiah.
TAG: