LPS Telah Bayar Klaim Penjaminan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Rp 127 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Tahap I Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 127 miliar dengan total nasabah 23.389.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembayaran tersebut lebih cepat dari ketentuan undang-undang yang ada yaitu di bawah 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai.

“Kami mengimbau nasabah BPR KRI tetap tenang karena LPS secara bertahap akan terus melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR KRI,” jelasnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9).


Purbaya menyebut, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat bulan Januari 2024.

"Namun, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari. Ini termasuk pembayaran klaim penjaminan  simpanan yang tercepat sepanjang sejarah LPS. Kami di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya secepat mungkin," kata Purbaya.

Baca Juga: Ada Ketidakpastian Ekonomi Global, LPS: Kinerja Perbankan Tetap Stabil

Purbaya juga membeberkan penyebab BPR KRI dicabut izin usahanya hingga dilikuidasi. Yakni karena fraud dalam manajemen bank sehingga berdampak kepada kinerja perusahaan. Penipuan itu juga telah terjadi selama bertahun-tahun.

Berdasarkan catatan LPS, BPR KRI memiliki total aset sebesar Rp 270,98 miliar, dengan total dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 337,17 miliar, yang merupakan himpunan dari 34.386 rekening nasabah.

"Ini salah satu BPR yang cukup besar yang ditangani oleh LPS dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Kami juga sedang menyelidiki direktur utama dan pemilik modal dari BPR KRI. Kita ingin melihat apakah ada klien-klien di masa lalu atau dia lalai yang membuat perbankannya ini jatuh atau dia seenaknya lepas tangan," kata Purbaya.

Menurutnya, kendati LPS bukan otoritas yang memiliki fungsi pengawasan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, saat penanganan likuidasi suatu bank, akan dilakukan investigasi terkait pihak-pihak yang terlibat dan belum diusut dalam penelusuran OJK.

Baca Juga: Jumlah Tabungan Orang Kaya di Atas Rp 5 Miliar Tumbuh Melambat, Apa Penyebabnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat