LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia Senilai Rp 18 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan sebagian klaim simpanan nasabah dari BPRS Saka Dana Mulia. Untuk gelombang pertama, nilai klaim yang dibayarkan senilai Rp 18 miliar.

Sebagai informasi, BPRS Saka Dana Mulia telah dicabut izin usahanya pada 19 April 2024. Bank asal Kudus ini menjadi bank kesepuluh yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2024 berjalan ini.

Baca Juga: 10 BPR Tutup, LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp 237 Miliar


“Sampai dengan 25 April 2024, jadi dalam waktu seminggu, kami sudah dropping dana ke bank perwakilannya, ke bank yang kami tugaskan itu sebesar Rp 18 miliar,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi S, Jumat (3/5).

Purbaya bilang total klaim simpanan nasabah BPRS Saka Dana Mulia ini mencapai Rp 25 miliar. Artinya, masih ada sisa klaim yang perlu dibayarkan oleh LPS senilai Rp 7 miliar kepada nasabah BPRS Saka Dana Mulia.

“Nanti yang sisanya tentunya akan ditransfer, disesuaikan dengan proses verifikasi yang berlangsung,” tambahnya.

Lebih lanjut, Purbaya bilang bahwa saat ini LPS selalu berupaya melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR yang masuk dalam likuidasi. Harapannya, hal tersebut bisa meningkatkan kepercayaan nasabah.

Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Ia juga menegaskan bahwa nasabah BPR maupun BPRS yang dicabut izinnya di tahun ini tidak perlu khawatir. Purbaya selalu memastikan dana nasabah bisa terbayarkan sesuai dengan proses verifikasi.

“Saya pikir tidak ada halangan untuk membayar itu, LPS lancar bayarnya, uangnya banyak sekali,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto