KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan sebagian klaim simpanan nasabah dari BPRS Saka Dana Mulia. Untuk gelombang pertama, nilai klaim yang dibayarkan senilai Rp 18 miliar. Sebagai informasi, BPRS Saka Dana Mulia telah dicabut izin usahanya pada 19 April 2024. Bank asal Kudus ini menjadi bank kesepuluh yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2024 berjalan ini. Baca Juga: 10 BPR Tutup, LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp 237 Miliar
LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia Senilai Rp 18 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan sebagian klaim simpanan nasabah dari BPRS Saka Dana Mulia. Untuk gelombang pertama, nilai klaim yang dibayarkan senilai Rp 18 miliar. Sebagai informasi, BPRS Saka Dana Mulia telah dicabut izin usahanya pada 19 April 2024. Bank asal Kudus ini menjadi bank kesepuluh yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2024 berjalan ini. Baca Juga: 10 BPR Tutup, LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp 237 Miliar