LPS Telah Cairkan Klaim Simpanan Nasabah Rp 1,413 Triliun hingga Agustus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menjalankan fungsi dalam memberikan penjaminan dana masyarakat di perbankan. Sejak 2005 sampai Agustus 2022, LPS telah mencairkan klaim simpanan nasabah senilai Rp 1,413 triliun

Jumlah itu setara dengan 96% yang dinyatakan layak baya dari total simpanan nasabah sebesar Rp 1,460 triliun. Dana tersebut merupakan dana nasabah penyimpan yang menabung pada 117 bank yang telah dicabut izin usahanya. 

Secara nasional, cakupan rekening bank umum yang dijamin penuh oleh LPS per Agustus 2022 sebesar 99,93% dari total rekening.  


Kendati demikian, survei terkini menunjukkan jumlah masyarakat yang menabung di bank masih relatif kecil. Tepatnya sekitar 49% penduduk dewasa Indonesia memiliki rekening bank, dan sisanya belum.

Baca Juga: Mu'min Gunawan Ali Dirumorkan Sudah Pamit dari Bank Panin, Ini Kata Manajemen

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hal ini dikarenakan, sebagian masyarakat mungkin masih memilih untuk menaruh uangnya di rumah, atau kemungkinan lainnya sebagian dari masyarakat juga belum atau tidak tahu, bahwa simpanan atau tabungan masyarakat sampai dengan Rp 2 miliar per rekening per bank dijamin oleh LPS.

“Jika kita melihat tingkat akses masyarakat ke perbankan atau jasa keuangan itu 76,19 persen, tapi tingkat literasinya masih di level 38,03 persen. Jadi kita harus mengedukasi habis-habisan, supaya masyarakat yakin dan percaya untuk menyimpan dananya di bank. Jadi acara semacam ini sangatlah positif untuk menjelaskan dan mengedukasi ke masyarakat bahwa uang simpanan mereka di bank itu aman,” ujarnya pada Senin (26/9).

Ia mengatakan ada beberapa alasan mengapa masih ada masyarakat yang tidak menyimpan uang mereka di bank. Antara lain, katanya, masih ada sebagian masyarakat yang khawatir uangnya hilang karena bank tersebut ditutup.

Lalu  masyarakat yang tinggal di pelosok,  masih perlu bantuan pihak lain untuk mengakomodir mereka, atau dari pihak perbankannya sendiri, terutama yang kecil, yang belum cukup mendekati masyarakat tersebut.

Terkait kekhawatiran masyarakat tentang  nasib dana simpanannya, jika bank tempat masyarakat menyimpan uangnya itu ditutup, Purbaya kembali memastikan, bahwa LPS akan menjamin dana nasabah tersebut.

“Jika misalnya ada bank jatuh karena berbagai sebab, pelayanan kami akan lebih cepat, sekarang misalnya rata-rata pengembalian atau pembayaran dana nasabah itu memakan waktu sekitar 50 hari, namun sekarang dengan sistem yang baru kami akan memperpendek hingga 7 hari sesuai dengan standar internasional, upaya itu tidak mudah namun kami akan terus berupaya sebaik mungkin,” jelasnya.

Baca Juga: Perbankan Mulai Ramai Gunakan Skema Aset Swap untuk Menekan NPL

Kemudian, lanjut Purbaya, salah satu institusi perbankan yang dijamin oleh LPS adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), ini adalah komitmen LPS untuk mendukung bank-bank yang berada di kota kecil atau daerah pelosok.

Di seluruh wilayah Indonesia sekarang ada sekitar 1600 BPR yang dijamin dan dimonitor oleh LPS. Menurutnya, BPR-BPR itulah yang memberikan akses jasa keuangan ke masyarakat utamanya masyarakat di daerah pelosok untuk terus menggerakkan roda perekonomian.

“Kami berencana untuk mendukung infrastruktur digital bagi BPR yang menghubungkan seluruh Indonesia, hal tersebut sedang kami pelajari, karena salah satu ciri khas perbankan kita adalah BPR-BPR tersebut, itu yang paling penting dan harus kami jaga ke depan, karena merekalah yang memberikan akses kepada masyarakat terutama masyarakat di daerah pelosok,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi