KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melanjutkan fungsi dalam menjamin simpanan nasabah perbankan di tengah tekanan ekonomi global. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS sebanyak 99,93% dari total rekening atau setara 494,39 juta rekening per September 2022. “Pada September 2022 LPS telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan 6,25%, serta untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum naik sebesar 50 bps menjadi 0,75%,” ujar Purbaya secara virtual pada Kamis (3/11). Ia menyatakan dalam memutuskan kenaikan TBP tersebut, LPS memperhatikan beberapa faktor. Mulai dari kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam merespons kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.
LPS Telah Menjamin 494,39 Juta Rekening Nasabah Perbankan hingga September 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melanjutkan fungsi dalam menjamin simpanan nasabah perbankan di tengah tekanan ekonomi global. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS sebanyak 99,93% dari total rekening atau setara 494,39 juta rekening per September 2022. “Pada September 2022 LPS telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan 6,25%, serta untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum naik sebesar 50 bps menjadi 0,75%,” ujar Purbaya secara virtual pada Kamis (3/11). Ia menyatakan dalam memutuskan kenaikan TBP tersebut, LPS memperhatikan beberapa faktor. Mulai dari kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam merespons kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.