LPS Telah Merekrut Direktur Eksekutif untuk Program Lembaga Penjamin Polis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan kabar terbaru terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang bakal diluncurkan pada tahun 2028.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini LPS telah merekrut Direktur Eksekutif untuk LPP asuransi dan orang-orang yang akan terlibat didalamnya.

“Kami sudah rekrut direktur eksekutif untuk asuransi, sudah rekrut orang-orangnya juga mungkin sudah setengah lebih dari yang harusnya untuk tim-timnya,” ujarnya saat ditemui di sela-sela acara Economic Outlook 2024 di Jakarta, Kamis (29/2).


Baca Juga: LPS Ungkap Penyebab Ekonomi RI Sulit Tumbuh 6% Dalam 10 Tahun Terakhir

Purbaya menjelaskan, di akhir tahun ini kerangka peraturan terkait LPP akan selesai. Saat ini LPS masih berdiskusi dengan industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menentukan bentuk yang tepat dari program penjaminan polis ini.

“Tapi ini jalan terus dan saya pikir lebih cepat dari yang kita duga progresnya,” jelasnya.

Purbaya menyebutkan, poin-poin utama yang didiskusikan antara lain nilai polis yang akan dijamin apakah sama dengan industri perbankan dan perusahaan asuransi seperti apa yang bisa masuk ke penjaminan polis berdasarkan kesehatan perusahaan (risk based capital/RBC).

“Tentunya OJK punya akan punya kriteria sendiri, tapi saya minta nanti setahun sebelum implementasi, LPS boleh melakukan random check terkait kesehatan asuransi yang disebutkan tadi,” sebut dia.

Dia bilang, perusahaan asuransi yang bisa masuk ke dalam LPP diukur berdasarkan RBC yang saat ini tengah didiskusikan, namun angka pastinya belum ditentukan sebab ada yang bilang 150% sampai di atas 180%.

“Tentunya nanti walaupun RBC-nya bagus di tahun 2027 itu kan dikasih list-nya ke kita, selama itu kita akan tes secara random benar-benar bagus atau tidak,” terangnya.

Purbaya menerangkan, produk unitlink tidak masuk dalam penjaminan polis sebab itu merupakan produk yang berbau investasi dan di dalam undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memang tak dijamin. Sementara, kata dia, yang dijamin adalah proteksi asuransinya.

“Nanti itu pun masih berkembang proteksi seperti apa, asuransi seperti apa proteksinya. Diskusi masih di sana, tapi opsinya ada semua,” terangnya.

Baca Juga: LPS Ungkap Penyebab Ekonomi RI Sulit Tumbuh 6% Dalam 10 Tahun Terakhir

Lebih lanjut, Purbaya menambahkan, kendala dalam program penjaminan polis ini salah satunya data-data perusahaan asuransi belum lengkap termasuk data pembagiannya. Berikutnya, perusahaan asuransi perlu memperbaiki diri dalam manajemen dan model bisnisnya hingga LPP ini terbentuk di tahun 2028.

“Saya ingin mencegah jangan sampai di tahun pertama enam bulan program berjalan tau-tau ada banyak (perusahaan asuransi) yang jatuh. Kalau begitu kan kredibilitas LPP-nya menjadi hilang,” tandasnya.

Asal tahu saja,  pemerintah terus mematangkan konsep aturan LPP yang dituangkan dalam turunan UU PPSK.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kemenkeu Adi Budiarso bilang pengkajian soal penjaminan polis mulai dari mekanisme penjaminan, iuran hingga anggota penjaminan polis.

Adi menuturkan, melalui aturan tersebut pemerintah akan mendorong kapasitas industri asuransi untuk bisa menyelesaikan masalah hingga ke ujung.

“Syaratnya semua industri harus siap dan sehat, agar menjadi bagian dari program penjaminan polis. Ini yang akan digodok dalam waktu dua tahun ke depan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi