KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hasil sita lelang tersebut sebesar Rp 2.786.999.831 dari hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kedua. “Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono dalam siaran pers, Kamis (22/10/2026). Fajar menjelaskan, saat ini proses likuidasi masih berjalan dengan koordinasi yang baik dengan Kejari, karena memang menurutnya masih ada beberapa yang terkait dengan kasus perbankannya.
LPS Terima Rp 2,78 Miliar Hasil Lelang Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hasil sita lelang tersebut sebesar Rp 2.786.999.831 dari hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kedua. “Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono dalam siaran pers, Kamis (22/10/2026). Fajar menjelaskan, saat ini proses likuidasi masih berjalan dengan koordinasi yang baik dengan Kejari, karena memang menurutnya masih ada beberapa yang terkait dengan kasus perbankannya.
TAG: