JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana mengeluarkan dua peraturan baru. Para pengurus LPS berharap, calon beleid ini bisa memperjelas aturan main mengenai simpanan yang tak layak bayar bank likuidasi. Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengingatkan, dua calon aturan ini hanya menyempurnakan peraturan, bukan mengubah secara mendasar. "Secara prinsip UU Nomor 24 tahun 2004 dan Peraturan LPS sudah mengatur secara jelas penjaminan dana nasabah, cuma memang ada beberapa hal yang perlu diperjelas lagi," kata dia. LPS akan memperjelas status dana nasabah yang dihimpun bank dalam status pengawasan khusus Bank Indonesia (BI). Dalam aturan baru nanti, LPS akan menegaskan dana masyarakat yang masuk ke bank sakit tetap terlindungi, asal si nasabah menerima bunga sesuai penjaminan.
LPS tetap jamin DPK bank sakit
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana mengeluarkan dua peraturan baru. Para pengurus LPS berharap, calon beleid ini bisa memperjelas aturan main mengenai simpanan yang tak layak bayar bank likuidasi. Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengingatkan, dua calon aturan ini hanya menyempurnakan peraturan, bukan mengubah secara mendasar. "Secara prinsip UU Nomor 24 tahun 2004 dan Peraturan LPS sudah mengatur secara jelas penjaminan dana nasabah, cuma memang ada beberapa hal yang perlu diperjelas lagi," kata dia. LPS akan memperjelas status dana nasabah yang dihimpun bank dalam status pengawasan khusus Bank Indonesia (BI). Dalam aturan baru nanti, LPS akan menegaskan dana masyarakat yang masuk ke bank sakit tetap terlindungi, asal si nasabah menerima bunga sesuai penjaminan.