JAKARTA. Di tengah proses penjualan saham Bank Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga tengah mengerjakan pekerjaan rumah lainnya. Saat ini, LPS terus menunggu keputusan pemerintah terkait penerapan premi diferensial yang rencananya akan diterapkan di tahun depan.Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, menerangkan proses penerapan premi diferensial masih dalam diskusi dan sosialisasi dengan beberapa pihak. "Termasuk Kementerian Keuangan. Persiapan terus kami lakukan," terang Samsu, belum lama ini.Premi diferensial adalah sistem penerapan premi oleh LPS berdasarkan tingkat kesehatan bank. Belakangan, patokan premi yang disiapkan berkisar 0,1%-0,3% dari total dana pihak ketiga (DPK) yang dibukukan bank. LPS akan mematok tarif premi 0,1% untuk bank di kelompok 1. Bank di kelompok 2 membayar 0,15%. Begitu seterusnya hingga bank di kelompok 5 membayar premi 0,3% per tahun.Samsu menambahkan, meski belum ada kepastian dari pemerintah, LPS mau tidak mau harus selalu siap menjalankan penerapan premi diferensial. "Tahun ini, kami juga terus merencakan sosialisasi dan diskusi dengan pemangku kepentingan, termasuk industri seperti tahun lalu," ucap Samsu. Sayang, Samsu tidak mengetahui persis kapan rencana sosialisai dan diskusi tersebut dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPS tetap sosialisasikan premi diferensial
JAKARTA. Di tengah proses penjualan saham Bank Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga tengah mengerjakan pekerjaan rumah lainnya. Saat ini, LPS terus menunggu keputusan pemerintah terkait penerapan premi diferensial yang rencananya akan diterapkan di tahun depan.Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, menerangkan proses penerapan premi diferensial masih dalam diskusi dan sosialisasi dengan beberapa pihak. "Termasuk Kementerian Keuangan. Persiapan terus kami lakukan," terang Samsu, belum lama ini.Premi diferensial adalah sistem penerapan premi oleh LPS berdasarkan tingkat kesehatan bank. Belakangan, patokan premi yang disiapkan berkisar 0,1%-0,3% dari total dana pihak ketiga (DPK) yang dibukukan bank. LPS akan mematok tarif premi 0,1% untuk bank di kelompok 1. Bank di kelompok 2 membayar 0,15%. Begitu seterusnya hingga bank di kelompok 5 membayar premi 0,3% per tahun.Samsu menambahkan, meski belum ada kepastian dari pemerintah, LPS mau tidak mau harus selalu siap menjalankan penerapan premi diferensial. "Tahun ini, kami juga terus merencakan sosialisasi dan diskusi dengan pemangku kepentingan, termasuk industri seperti tahun lalu," ucap Samsu. Sayang, Samsu tidak mengetahui persis kapan rencana sosialisai dan diskusi tersebut dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News