LPS Tidak Akan Menaikkan Premi Penjaminan



JAKARTA. Nasabah penyimpan sudah bisa bernapas lega, setelah kemarin pemerintah menaikkan maksimal simpanan yang dijamin dari Rp 100 juta menjadi sebesar Rp 2 miliar untuk setiap nasabah. Kenaikan penjaminan sekitar 20 kali lipat tersebut, dimaksudkan untuk menambah keyakinan masyarakat kepada industri perbankan. Sehingga tidak terjadi penarikan dana oleh masyarakat dari perbankan, meskipun kondisi perekonomian masih penuh dengan ketidakpastian.  Ketenangan tersebut juga mengalir kepada industri perbankan. Naiknya maksimal penjaminan secara tidak langsung akan menjawab kekeringan likuiditas yang tengah dirasakan oleh perbankan. Apalagi, kenaikan simpanan yang dijamin tersebut tidak akan diikuti dengan kenaikan premi yang harus dibayarkan oleh setiap bank. Jadi pembayaran premi yang harus dibayarkan oleh setiap bank dalam setahun masih tetap sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) atau setiap semester, bank wajib membayarkan 0,1% dari total DPK-nya sebagai premi atas simpanan nasabah yang dijamin. "Sementara ini, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, kami belum akan menaikkan premi. Meskipun dalam UU LPS disebutkan bahwa kami bisa menaikkan premi bila terjadi kenaikan penjaminan," kata Pejabat sementara Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani.  Seiring dengan kenaikan tersebut, tugas LPS akan semakin berat. Pasalnya, bila ada bank yang kolaps, maka LPS wajib membayarkan seluruh simpanan nasabah mulai dari Rp 1 hingga Rp 2 miliar. Bayangkan saja, bagaimana kemampuan LPS yang sekarang memiliki kekayaan sekitar Rp 14 triliun, mampu menalangi simpanan nasabah yang berjumlah sekitar Rp 1.530 triliun hingga akhir Agustus 2008. Memang, dalam UU LPS disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan pinjaman atau menyuntikkan dana segar kepada LPS, bila kesulitan atau mengalami kerugian saat membayarkan simpanan nasabah.

Tapi, apa pemerintah masih punya uang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: