KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arah suku bunga deposito yang mulai naik bukan merupakan pertimbangkan utama bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menentukan bunga penjaminan. Karena itu, LPS memutuskan untuk menahan bunga penjaminan atau LPS rate diangka 5,75%. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, belum ada perubahan untuk LPS rate. Ini termasuk untuk bunga penjaminan valuta asing (valas) tidak berubah di angka 0,75%, dan bunga penjaminan untuk BPR tetap 8,25%. "Beberapa indikator seperti rata-rata suku bunga deposito bank yang menjadi rujukan LPS masih belum menunjukkan kenaikan yang signifikan," kata Halim kepada Kontan.co.id, Senin (14/5).
LPS tidak ubah bunga penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arah suku bunga deposito yang mulai naik bukan merupakan pertimbangkan utama bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menentukan bunga penjaminan. Karena itu, LPS memutuskan untuk menahan bunga penjaminan atau LPS rate diangka 5,75%. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, belum ada perubahan untuk LPS rate. Ini termasuk untuk bunga penjaminan valuta asing (valas) tidak berubah di angka 0,75%, dan bunga penjaminan untuk BPR tetap 8,25%. "Beberapa indikator seperti rata-rata suku bunga deposito bank yang menjadi rujukan LPS masih belum menunjukkan kenaikan yang signifikan," kata Halim kepada Kontan.co.id, Senin (14/5).