KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil tindakan tegas terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama). Ia dinyatakan telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif selama periode Januari 2011 hingga Maret 2015. “Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, dalam keterangan resminya, Rabu (27/12). Setelah serangkaian proses pemeriksaan perkara, tepat pada 15 November 2023 lalu, mantan Direktur Utama BPR Citama dinyatakan secara resmi bersalah. Dia disebut dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam laporan maupun dokumen kegiatan usaha, serta laporan transaksi/rekening bank.
LPS Tindak Tegas Mantan Direktur Utama BPR Citama yang Mengajukan Kredit Fiktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil tindakan tegas terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama). Ia dinyatakan telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif selama periode Januari 2011 hingga Maret 2015. “Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, dalam keterangan resminya, Rabu (27/12). Setelah serangkaian proses pemeriksaan perkara, tepat pada 15 November 2023 lalu, mantan Direktur Utama BPR Citama dinyatakan secara resmi bersalah. Dia disebut dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam laporan maupun dokumen kegiatan usaha, serta laporan transaksi/rekening bank.