LPS Turunkan Bunga Jadi 8,25%



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memenuhi janji untuk menurunkan suku bunga penjaminan. Rapat Dewan Komisioner LPS Kamis (12/4) menurunkan suku bunga wajar untuk simpanan di bank umum dalam rupiah sebesar 75 basis poin (bps), dari 9% menjadi 8,25%. Sedangkan bunga wajar simpanan valuta asing (valas) turun dari 3% menjadi 2,75%. Sementara suku bunga wajar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun 50 bps, dari 12,5% menjadi 12%. Patokan baru bunga penjaminan LPS ini berlaku mulai 15 Maret 2009 hingga 14 Mei 2009. Sekadar mengingatkan Anda, jika bank memberikan bunga simpanan di atas bunga wajar, berarti LPS tidak menjamin simpanan itu. Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menjelaskan, LPS menurunkan suku bunga lantaran tekanan inflasi terus berkurang. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank juga membaik. Pertimbangan lain, likuiditas perbankan juga mulai membaik. "Kami berharap penurunan suku bunga wajar bisa mendorong turunnya suku bunga kredit," kata Firdaus. Wakil Direktur Utama Bank Internasional Indonesia (BII) Sukadmo Padmosukarso menilai kebijakan LPS ini wajar dan pas dengan kondisi pasar global. Namun, Sukadmo pesimistis bank akan ikut menurunkan bunga simpanan dan kredit setelah bunga LPS turun. Ia beralasan, likuiditas perbankan saat ini masih belum merata. "Penurunan suku bunga bank pasti menimbang mekanisme pasar. Bukan karena BI Rate atau LPS, jadi tak bisa disuruh atau dipaksa," katanya. Direktur PT Bank BRI Tbk Sudaryanto Sudargo maupun Direktur PT Bank BNI Tbk Khirsna Suparto juga mengaku tak mudah menurunkan suku bunga di tengah persaingan yang tak sehat seperti sekarang. "Penurunan bunga penjaminan tak bisa langsung berdampak ke penurunan bunga deposito," kata Sudaryanto. "Saat bank BUMN berupaya menurunkan bunga, bank asing malah menaikkan bunga," tambah Khrisna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: