KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengumumkan pembayaran dana simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu yang merupakan pembayaran Tahap 3. Seperti diketahui, bank ini telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 30 Januari 2019 lalu. Sejak itu, LPS mengambil alih penanganan BPRS Safir sekaligus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk pembayaran klaim dana nasabah serta likuidasi aset bank. Sebelumnya, LPS telah melakukan pembayaran dalam 2 tahap, yaitu Tahap 1 yang diumumkan pada 18 Februari 2019 dan pembayaran Tahap 2, 27 Maret 2019. Dalam kedua tahap pembayaran tersebut, LPS telah mengumumkan 37.832 nasabah dengan total nilai simpanan Rp 11,38 miliar yang dinyatakan layak bayar dan dapat mencairkan dananya di bank pembayar.
LPS umumkan pembayaran tahap 3 nasabah BPRS Safir Bengkulu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengumumkan pembayaran dana simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu yang merupakan pembayaran Tahap 3. Seperti diketahui, bank ini telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 30 Januari 2019 lalu. Sejak itu, LPS mengambil alih penanganan BPRS Safir sekaligus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk pembayaran klaim dana nasabah serta likuidasi aset bank. Sebelumnya, LPS telah melakukan pembayaran dalam 2 tahap, yaitu Tahap 1 yang diumumkan pada 18 Februari 2019 dan pembayaran Tahap 2, 27 Maret 2019. Dalam kedua tahap pembayaran tersebut, LPS telah mengumumkan 37.832 nasabah dengan total nilai simpanan Rp 11,38 miliar yang dinyatakan layak bayar dan dapat mencairkan dananya di bank pembayar.