LPS Ungkap Penyebab Suku Bunga Tinggi Simpanan Perbankan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencermati simpanan dengan suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) yang trennya terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. 

Catatan LPS, simpanan di atas TBP mencapai 33% dari total simpanan tercatat per Desember 2025. Bandingkan dengan porsi pada 2024 sebesar 30% dan 2022 sebesar 25%. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebut, padahal selama ini TBP selalu dipatok di atas tingkat bunga simpanan di pasar. 


Bahkan, pada 2025 lalu LPS sudah menetapkan TBP di bawah suku bunga pasar, meski secara umum TBP harusnya melindungi suku bunga pasar.

Baca Juga: Simpanan Jumbo Tumbuh Agresif, LPS Ungkap Penyebabnya

Anggito mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan hal itu. Di antaranya yaitu special rate yang diberikan berdasarkan skema lelang. 

“Kata mereka (bank) karena lelang. Lelang kan besaran bunganya sesuai hasil lelangnya,” ujar Anggito saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/4/2026). 

Selain itu, Anggito mensinyalir tren di pasar yang memang masih menghendaki suku bunga simpanan di level tinggi. Hal itu berkaitan dengan persaingan dana yang cukup ketat. “Kami tidak tahu persis, tapi itulah yang harus dibenahi,” imbuhnya. 

Di luar itu, Anggito bilang yang perlu menjadi perhatian bukan hanya soal simpanan di atas TBP, tetapi juga permintaan dana yang perlu lebih kencang agar perputaran uang di masyarakat lebih masif. 

Demand terhadap dana itu harus kuat, artinya ekonomi harus tumbuh sehingga permintaan dana itu cukup kuat. Supply-nya kan sekarang tidak ada masalah,” kata Anggito.

Sebelumnya, ia juga bilang bahwa masifnya simpanan di atas TBP juga menjadi faktor lambatnya penurunan suku bunga kredit. Pada gilirannya, ini menyebabkan pertumbuhan kredit lebih terbatas. Yang mana, hingga Februari 2026 saja kredit tumbuh 9,37% secara tahunan (year-on-year/yoy), sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh lebih masif 13,18% yoy. 

Baca Juga: OJK: Dana Pensiun Jadi Penopang Utama Aset Industri PPDP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News