KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Program Penjaminan Polis (PPP) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memasuki pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai produk asuransi yang akan masuk dalam cakupan penjaminan. Salah satu usulan LPS adalah mengecualikan asuransi kredit dan suretyship dari program tersebut. Kebijakan ini dinilai berkaitan dengan karakter kedua produk yang lebih mendekati fungsi penjaminan dibandingkan perlindungan risiko nasabah secara langsung.
Baca Juga: Begini Strategi Zurich Tingkatkan Kinerja Asuransi Perjalanan Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023. Aturan yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut memberikan mandat tambahan kepada LPS untuk menjamin polis asuransi melalui PPP. Dalam rancangan yang diusulkan LPS, cakupan PPP pada prinsipnya mencakup seluruh lini usaha atau produk asuransi, dengan sejumlah pengecualian. Produk yang tidak masuk antara lain reasuransi, unsur investasi pada produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Sementara itu, produk endowment yang memiliki unsur tabungan masuk dalam cakupan PPP. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan mengenai cakupan dan pengecualian produk masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PPP.
Baca Juga: Intip Rencana Aksi Penambahan Modal BTN pada Tahun Ini "Oleh karena itu, OJK melihat pentingnya menunggu ketentuan tersebut sebagai dasar untuk melihat secara lebih komprehensif desain dan cakupan PPP, termasuk implikasinya terhadap industri," ungkap Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (7/9/2026). OJK pada prinsipnya mendukung desain PPP yang mampu menyeimbangkan perlindungan pemegang polis, stabilitas industri, serta keberlanjutan fungsi industri asuransi dalam perekonomian. Menurut Ogi, PPP merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Karena itu, cakupan program perlu mempertimbangkan karakteristik setiap produk dan risiko yang ditanggung.
Baca Juga: BNI Prediksi Likuiditas Membaik di Akhir Tahun 2026, Ini Penopangnya Asuransi Kredit Dinilai Lebih Dekat ke Penjaminan Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai rencana mengecualikan asuransi kredit dan suretyship dari PPP tepat jika dilihat dari aspek regulasi maupun manajemen risiko. Menurut dia, kedua produk tersebut lebih banyak digunakan untuk menjamin risiko korporasi atau pihak ketiga, seperti bank maupun pemilik proyek, dibandingkan memberikan perlindungan langsung kepada nasabah individu. "Dengan demikian, memiliki risiko sistemik yang sangat tinggi dan spekulatif," ujar Irvan kepada Kontan. Irvan menjelaskan asuransi kredit dan suretyship, termasuk surety bond, merupakan perjanjian tiga pihak. Dalam skema tersebut, perusahaan asuransi menanggung risiko wanprestasi pihak ketiga, seperti debitur atau kontraktor, terhadap kreditur atau pemilik proyek. Karakter tersebut membuat kedua produk lebih dekat dengan fungsi penjaminan, seperti garansi bank, ketimbang proteksi risiko jiwa atau kesehatan yang manfaatnya diterima langsung oleh pemegang polis. Selain itu, asuransi kredit dan suretyship berpotensi menghadapi lonjakan klaim ketika terjadi tekanan ekonomi. Jika risiko tersebut ikut dijamin melalui PPP, dana penjaminan polis berpotensi terserap untuk menanggung kegagalan pembayaran kredit dalam jumlah besar. "Dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk melindungi pemegang polis asuransi perorangan," ucap Irvan. Menurut Irvan, karakteristik risiko tersebut juga membutuhkan pengelolaan risiko yang berbeda dari produk asuransi ritel. Ia menyebut perusahaan yang memasarkan asuransi kredit dan suretyship memiliki kewajiban menjaga tingkat solvabilitas dan rasio likuiditas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tahun Lalu Absen, Akankah BTN Bagi Dividen 2026? Simak Kisi-kisinya LPS: Bukan Produk Asuransi Murni Sebelumnya, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi mengatakan, asuransi kredit dan suretyship tidak masuk dalam PPP karena karakteristiknya lebih dekat dengan penjaminan. "Jadi, bedanya asuransi sama penjaminan bahwa kalau asuransi itu langsung berhadapan berdua. Kalau penjaminan, ada pihak ketiganya. Kalau gagal, nanti penjaminan yang bayar," katanya. Menurut Suwandi, asuransi pada dasarnya merupakan kontrak antara pihak yang memiliki risiko dengan perusahaan asuransi untuk mengalihkan risiko tersebut. Perusahaan asuransi kemudian memberikan kompensasi apabila risiko yang dipertanggungkan terjadi. Sementara itu, dalam asuransi kredit terdapat pihak ketiga yang menjadi objek risiko, sehingga produknya dinilai lebih tepat dikelompokkan sebagai penjaminan. Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo. Ia mengatakan asuransi kredit pada dasarnya menjamin risiko wanprestasi pihak ketiga sehingga lebih tepat dikategorikan sebagai produk penjaminan. Hermawan juga menyebut praktik internasional menunjukkan asuransi kredit maupun suretyship pada umumnya tidak menjadi bagian dari program penjaminan polis. Selain karakteristik produknya, penerima manfaat juga menjadi salah satu pertimbangan. Dalam asuransi kredit, penerima manfaat umumnya adalah bank. Sementara itu, sektor perbankan telah memiliki mekanisme penjaminan simpanan tersendiri. Untuk suretyship, Hermawan menyamakan karakteristiknya dengan bank guarantee. Produk bank guarantee sendiri tidak termasuk dalam skema penjaminan simpanan. "Jadi, tidak dimungkinkan ada satu produk, tapi treatment-nya beda. Misal, asuransi dijamin, sedangkan di bank tidak dijamin," ungkapnya.
Baca Juga: BNI Ungkap Strategi Dongkrak DPK, Cost of Fund Turun 20 Bps PPP Ditargetkan Mulai 2027 LPS mengusulkan desain PPP yang mencakup empat aspek utama, yakni kepesertaan, cakupan, batasan, dan nilai iuran. Desain tersebut disusun dengan mempertimbangkan praktik internasional serta karakteristik industri asuransi di Indonesia. Rancangan PPP selanjutnya akan diajukan kepada legislatif untuk dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan LPS (PLPS).
Pemerintah menargetkan aturan terkait PPP dapat diselesaikan paling lambat September 2026. Jika proses regulasi berjalan sesuai skenario, implementasi program dapat dimulai pada 2027. Dalam skenario optimistis, PPP dapat mulai diaktifkan pada April 2027. Sementara skenario moderat menargetkan implementasi pada Juli 2027. Adapun skenario
as planned menempatkan implementasi paling lambat pada Januari 2028, sesuai amanat UU P2SK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News