JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan ekonom mengkaji batas maksimal penjaminan nasabah menjadi Rp 572 juta, dari batasan sebesar Rp 2 miliar. Penurunan ini akan dilakukan secara bertahap. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS mengatakan nilai Rp 572 juta tersebut sudah memperhatikan beberapa faktor seperti struktur dana pihak ketiga (DPK) di perbankan, mencakup 99% dari total rekening, minimalisasi moral hazard, mendorong disiplin pasar, dan mendukung terpeliharanya stabilitas sistem perbankan. "Kalau nanti sudah disepakati, LPS menurunkannya secara bertahap lagi dari Rp 500-Rp 700 juta," papar Firdaus Djaelani, dalam acara Nilai Simpanan yang Dijamin LPS Sudah Saatnya Ditinjau, Rabu (2/3).
LPS usulkan batas penjaminan simpanan Rp 572 juta
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan ekonom mengkaji batas maksimal penjaminan nasabah menjadi Rp 572 juta, dari batasan sebesar Rp 2 miliar. Penurunan ini akan dilakukan secara bertahap. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS mengatakan nilai Rp 572 juta tersebut sudah memperhatikan beberapa faktor seperti struktur dana pihak ketiga (DPK) di perbankan, mencakup 99% dari total rekening, minimalisasi moral hazard, mendorong disiplin pasar, dan mendukung terpeliharanya stabilitas sistem perbankan. "Kalau nanti sudah disepakati, LPS menurunkannya secara bertahap lagi dari Rp 500-Rp 700 juta," papar Firdaus Djaelani, dalam acara Nilai Simpanan yang Dijamin LPS Sudah Saatnya Ditinjau, Rabu (2/3).