KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP). Mengenai hal itu, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis yang mencakup empat aspek utama. Salah satu usulan LPS adalah nilai iuran awal sebesar 0,1% dari ekuitas, lalu iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL). PT Asuransi Asei Indonesia menilai implementasi Program Penjaminan Polis sebagai amanat UU P2SK perlu didukung karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian dan memperkuat perlindungan bagi pemegang polis.
Terkait skema iuran, Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan LPS tentunya sudah mempertimbangkan dengan baik karakteristik bisnis asuransi, yaitu menggunakan cadangan teknis atau dasar pengenaan yang mencerminkan eksposur risiko, bukan semata-mata nilai uang pertanggungan. "Dengan implementasi PSAK 117, pencadangan teknis juga sudah diatur dengan pendekatan aktuarial. Pendekatan tersebut juga membuat beban iuran menjadi lebih proporsional dan tidak menimbulkan tekanan yang berlebihan terhadap industri," ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Penetrasi Internet Dongkrak Kinerja Transaksi Pembayaran Digital Namun, Dody menyebut perlu dipertimbangkan bahwa dalam jangka panjang mekanisme risk-based premium akan lebih ideal dibandingkan tarif yang bersifat seragam (flat). Dia bilang perusahaan dengan tata kelola yang baik, permodalan kuat, tingkat solvabilitas tinggi, dan profil risiko rendah seharusnya memperoleh insentif berupa iuran yang lebih rendah. "Sebaliknya, perusahaan dengan profil risiko lebih tinggi membayar iuran yang lebih besar, sehingga tercipta disiplin pasar (market discipline)," tuturnya. Di sisi lain, Dody menerangkan bahwa biaya yang diperhitungkan dalam struktur premi pada prinsipnya masih dapat diterima sepanjang besarannya sangat kecil, dilakukan secara transparan, dan diimbangi dengan peningkatan manfaat berupa kepastian perlindungan polis. "Yang terpenting adalah biaya tambahan tersebut tidak mengurangi daya saing industri maupun akses masyarakat terhadap produk asuransi," kata Dody. Aspek berikutnya terkait limit penjaminan. LPS mengusulkan Program Penjaminan Polis membatasi nilai penjaminan pada kisaran Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Dengan batasan tersebut, sebanyak 96%–97% tertanggung atau peserta diperkirakan telah tercakup berdasarkan cadangan teknis. Dody menerangkan bahwa pendekatan batas penjaminan polis pada prinsipnya dapat dipahami sepanjang mengacu pada best practice internasional. Sebab, program penjaminan memang dirancang untuk melindungi sebagian besar pemegang polis, khususnya nasabah ritel, tanpa harus menjamin seluruh nilai pertanggungan. "Jika memang hasil kajian menunjukkan batas penjaminan tersebut mampu melindungi sekitar 96%–97% peserta, maka secara prinsip kebijakan tersebut sudah cukup efektif dalam mencapai tujuan perlindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan dana penjaminan," ungkap Dody. Namun, Dody mengatakan besaran batas penjaminan sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi, pertumbuhan industri, serta perubahan profil produk asuransi. Selain itu, dia menilai pemerintah dan LPS juga perlu memberikan sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami bahwa yang dijamin bukan seluruh manfaat polis tanpa batas, melainkan sampai batas maksimum tertentu sesuai ketentuan.
Baca Juga: Laba BFI Finance Naik 8,7% di Semester I-2026, Pembiayaaan Capai Rp 10,7 Triliun Untuk aspek kepesertaan, LPS menerangkan kepesertaan PPP pada dasarnya bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum (tidak termasuk reasuransi), dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal. Selanjutnya, aspek cakupan program meliputi seluruh lini usaha atau produk, kecuali produk reasuransi, unsur investasi dari produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Adapun produk endowment yang memiliki unsur tabungan masuk dalam cakupan PPP. Sebagai informasi, LPS tengah berupaya mempercepat implementasi Program Penjaminan Polis. Salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah membahas Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS).
LPS diketahui membahasnya secara intensif bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Kementerian Keuangan, guna mempercepat penerbitan PP. Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi atau implementasi Program Penjaminan Polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027 atau April 2027. Skenario kedua adalah moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario tersebut dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang Program Penjaminan Polis ditetapkan paling lambat pada September 2026. Adapun skenario ketiga adalah as planned, yakni implementasi paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News