LPS Usulkan Empat Aspek Utama Desain Program Penjaminan Polis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis (PPP).

LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, batasan, hingga nilai iuran.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Purba menyebut desain PPP juga sudah dibahas pada high level meeting dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Purba menerangkan aspek pertama usulan LPS adalah kepesertaan atau membership, LPS menerangkan kepersertaan PPP pada dasarnya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal. Dia bilang berdasarkan meeting bersama OJK dan Kementerian Keuangan, terdapat 2 syarat yang akan diberlakukan untuk kepesertaan.

Baca Juga: Ini Respons APPI Terkait Aksi Merger Oto Multiartha dan Summit Oto Finance

"Kami sudah membahas dan menyetujui bersama OJK dan Kementerian Keuangan, yakni Risk Based Capital itu minimum 120% dan tidak dalam pengawasan khusus atau intensif OJK," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/9/2026).

Selanjutnya, Purba menjelaskan aspek kedua adalah cakupan program atau coverage, yakni hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Jadi, dia bilang semua lini itu dijamin, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. 

Purba menyebut aspek ketiga terkait dengan limit. Dia menyampaikan batas maksimum penjaminan secara kumulatif dipertimbangkan Rp 500 juta per pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

"Kami mengusulkan Rp 500 juta karena sudah mencakup 97%-99% dari jumlah tertanggung atau polis," ucapnya.

Purba menyampaikan batas maksimal penjaminan Rp 500 juta sifatnya kumulatif. Dengan demikian, ada tiga tanggung jawab pembayaran yang dilakukan LPS dalam PPP, yakni membayar klaim yang sudah jatuh tempo, membayar nilai polis ketika polis tak dapat dilanjutkan, serta memindahkan polis ke perusahaan asuransi lain.

Purba menjelaskan usulan Rp 500 juta itu dari sisi coverage itu sudah sesuai dengan benchmark yang minimal 90%, bahkan sudah mencapai di atas 95%. Kalau dilihat best practices-nya, nilai itu juga sudah ada di dalam kisaran yang wajar, enam kali dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Terkait usulan aspek keempat soal iuran, Purba menerangkan implementasinya akan sama seperti dalam UU Penjaminan Simpanan. Dia bilang akan terbagi dua untuk PPP, yakni iuran awal dan iuran berkala. 

Purba menyebut iuran awal itu dibayar untuk sekali saja pada waktu terdaftar atau masuk dalam kepesertaan. Dia mengatakan pengenaan iuran awal diusulkan sama dengan perbankan, yaitu 0,1% dari ekuitas untuk perusahaan asuransi konvensional existing, sedangkan 0,1% penjumlahan dari ekuitas, dana tabarru, dana tanahud untuk perusahaan asuransi syariah existing.

"Selanjutnya, bagi perusahaan asuransi konvensional maupun syariah baru dan masuk saat sudah dimulainya aktivasi PPP, dikenakan iuran awal 0,1% dari modal disetor," tuturnya.

Baca Juga: APPI: Layanan BNPL Perusahaan Pembiayaan Masih Dibutuhkan Masyarakat

Untuk iuran berkala, Purba mengatakan pihaknya juga mengadopsi dari penerapan di Program Penjaminan Simpanan. Dia bilang besaran tarif dipertimbangkan 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran berdasarkan cadangan teknis perusahaan asuransi.

"Dibayarkannya tetap per semester seperti bank, tetapi cara perhitungannya sedikit berbeda dengan cara perhitungan Dana Pihak Ketiga (DPK)," ucapnya.

Sementara itu, Purba mengungkapkan persiapan aktivasi PPP sejauh ini yang berkaitan dengan regulasi. Dia bilang ada 6 regulasi yang perlu dipersiapkan hingga aktivasi PPP berjalan ideal. Adapun jumlahnya 6 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS), kemudian ada 6 Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS, lalu ada 12 Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Purba menerangkan LPS membagi menjadi 3 prioritas untuk persiapan regulasi. Untuk high priority, terdapat 1 PLPS, 1 PDK, 1 PADK, dan 1 Surat Edara (SE). Dia menyebut 1 PLPS itu tidak harus menunggu PP terbit, yakni PLPS pendaftaran dan kriteria kepesertaan.

"Draft final PLPS tersebut sudah ready dan tak harus menunggu penetapan PP. Hanya saja kami tak mau buru-buru menetapkan PLPS-nya supaya bisa harmonis dengan PP," ungkapnya.

Baca Juga: Laju Pertumbuhan Pembiayaan Syariah Masih Tertinggal dari Kredit Industri Perbankan

Untuk medium priority itu adalah peraturan yang harus menunggu PP terbit, tetapi sudah harus terbit sebelum aktivasi PPP. Ketentuannya mencakup 3 PLPS, 4 PDK, 6 PADK, lalu 3 SE.

Untuk low priority itu adalah peraturan yang harus sudah ada setelah PPP diaktivasi atau paling lambat setahun setelah diaktivasi. Ketentuannya mencakup 2 PLPS, 1 PDK, 5 PADK, lalu 1 SE.

Adapun LPS menetapkan skenario optimistis, yakni aktivasi atau implementasi program penjaminan polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027 atau April 2027. Skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK. 

Berdasarkan RDP tersebut, Komisi XI DPR RI bersama LPS menyepakati bahwa LPS memastikan PPP diselenggarakan secara kredibel, hati-hati, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelindungan pemegang polis, dengan tetap menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan industri asuransi.

Berikutnya, LPS memastikan kecukupan pendanaan program penjaminan polis berdasarkan aktuaria modeling dan stress test, termasuk untuk menghadapi risiko turunan dan kegagalan beberapa perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah secara bersamaan, serta memastikan mekanisme penanganan funding gap yang jelas tanpa menimbulkan beban fiskal.

LPS juga perlu memastikan kesiapan infrastruktur infomasi teknologi dan data polis individual sebagai prasyarat utama aktivasi PPP, meliputi kelengkapan, keakuratan, keamanan, dan keterhubungan data, serta menetapkan ukuran kesiapan yang jelas agar pelaksanaan PPP mampu memberikan perlindungan hak pemegang polis secara cepat, akurat, dan pasti. 

LPS menetapkan desain PPP yang memperkuat disiplin risiko dan mencegah moral hazard, antara lain melalui penerapan differential levy system berbasis faktor risiko perusahaan asuransi/perusahaan asuransi syariah, sehingga perusahaan asuransi/perusahaan asuransi syariah dengan risiko lebih tinggi menanggung biaya penjaminan yang lebih tinggi dan tidak terjadi subsidi silang yang tidak adil terhadap perusahaan perasuransian yang prudent. 

Baca Juga: Pembiayaan Kendaraan Listrik Berpotensi Tumbuh, Berikut Tantangan yang Membayangi

LPS bersama OJK memperkuat koordinasi dan memperjelas kriteria tahapan, serta pembagian kewenangan dalam penanganan perusahaan asuransi/perusahaan asuransi syariah bermasalah, termasuk mekanisme intervensi dan resolusi, sehingga perlindungan pemegang polis dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan efisien.

Masukan Perusahaan Asuransi

Sementara itu, PT Asuransi Asei Indonesia menilai desain PPP perlu ditujukan untuk mencari titik keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, kesehatan industri, dan disiplin pasar. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe menyebut hal itu dimaksudkan agar tidak menciptakan beban baru yang signifikan bagi perusahaan asuransi, terutama ketika industri sedang melakukan penguatan permodalan dan penyesuaian terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

Dody bilang salah satu masukan yang bisa dipertimbangkan adalah iuran tidak hanya berbasis premi, tetapi berbasis risiko. Dia menyebut iuran PPP sebaiknya risk-based contribution, bukan tarif yang sama untuk semua perusahaan.

"Perusahaan dengan profil risiko rendah, RBC kuat, tata kelola baik, kualitas aset baik, rasio klaim terkendali, seharusnya membayar iuran lebih rendah dibanding perusahaan yang memiliki profil risiko tinggi. Dengan demikian, PPP tidak menjadi pajak industri, tetapi menjadi mekanisme yang mendorong perusahaan memperbaiki manajemen risikonya," ungkapnya kepada Kontan, Sabtu (12/9/2026).

Selain itu, Dody menilai perlu adanya masa transisi agar tidak menekan cash flow perusahaan asuransi. Dia bilang industri asuransi sedang menghadapi berbagai kebutuhan modal dan likuiditas, sehingga iuran PPP sebaiknya diberlakukan secara bertahap.

Misalnya, tahun pertama itu tarif sangat rendah, tahun kedua hingga ketiga dilakukan evaluasi, kemudian tarif disesuaikan berdasarkan kebutuhan aktual dana penjaminan.

"Jangan sampai perusahaan harus membayar iuran besar sejak awal, sementara dana PPP sendiri belum memiliki kebutuhan pembayaran klaim yang signifikan," tuturnya.

Dody juga mengusulkan skema PPP juga tidak langsung menetapkan tarif permanen. Sebab, PPP baru akan berjalan, sebaiknya digunakan 3 tahap, yakni build-up yang merupakan iuran rendah dengan tujuan untuk mengumpulkan dana awal semisal 0,05%–0,10% tergantung jenis bisnis, lalu tahap kedua adalah calibration yang mana setelah 2–3 tahun, maka LPS mengevaluasi jumlah peserta, total polis, total exposure, probabilitas failure, expected loss, recovery, administrative cost, kebutuhan resolusi, kemudian tarif dikalibrasi.

Baca Juga: Pembiayaan Kendaraan Listrik Berpotensi Tumbuh, Berikut Tantangan yang Membayangi

Untuk tahap ketiga adalah steady state yang mana ditentukan tarif jangka panjang berdasarkan expected loss plus operational cost plus target fund hingga recovery. Dengan demikian, industri tidak dibebani membangun dana PPP terlalu besar sejak awal.

Sebagai masukan resmi kepada regulator, Dody mengatakan prinsip yang direkomendasikan industri asuransi adalah satu PPP nasional, tetapi menerapkan tiga mekanisme, yakni life pool yang mana berbasis proteksi dan kewajiban jangka panjang, kemudian general insurance pool yang mana berbasis premi dan underwriting/catastrophe risk, lalu guarantee pool yang merupakan berbasis outstanding exposure dan expected loss. Selanjutnya, ketiganya menggunakan risk adjustment berdasarkan kesehatan perusahaan.

Dody menyebut hal itu akan membuat PPP lebih adil, karena perusahaan tidak membayar berdasarkan ukuran bisnis saja, tetapi berdasarkan risiko yang sebenarnya dibawa ke sistem penjaminan. Hal itu juga sejalan dengan arah reformasi yang sedang dilakukan OJK, yang mana PPP akan terintegrasi dengan kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi, sedangkan OJK juga sedang mempersiapkan New RBC dan penguatan pengawasan berbasis risiko. 

Lebih lanjut, Dody mengatakan perlunya mekanisme berbeda dalam penerapan PPP untuk asuransi jiwa, umum, dan penjaminan. Dia bilang perbedaan karakteristik industri asuransi tentu berdampak kepada skema penjaminan polis. Adapun asuransi jiwa mempunyai karakteristik kewajiban jangka panjang, produk investasi atau saving, serta risiko mortalitas dan longevity.

Untuk asuransi umum, memiliki karakteristik klaim yang lebih fluktuatif, catastrophic risk, dan risiko underwriting yang berbeda. Sementara itu, perusahaan penjaminan memiliki karakteristik exposure yang sangat berbeda, karena kewajibannya berasal dari risiko wanprestasi pihak yang dijamin.

Oleh karena itu, Dody menyampaikan sebaiknya ada sub-fund atau risk pool yang berbeda untuk masing-masing industri, meskipun berada dalam satu kerangka PPP nasional. Prinsip dasarnya adalah tidak memakai satu formula untuk tiga bisnis. 

Dia mengatakan jika penetapan premi penjaminan sama untuk perusahaan asuransi jiwa yang memiliki karakteristik kewajiban jangka panjang, perusahaan asuransi umum yang karakteristik klaim tahunan, dan perusahaan penjaminan yang karakteristik eksposur sangat besar, maka meskipun formula tersebut terlihat sederhana, tetapi akan kurang adil karena risiko yang ditanggung PPP sangat berbeda.

"Dengan demikiian, lebih disarankan satu program nasional, tetapi tiga risk pool dan tiga formula kontribusi," ujar Dody.

Dody juga menyebut sebaiknya PPP tidak menjamin seluruh nilai polis tanpa batas. Dia mengatakan PPP memberikan perlindungan yang cukup untuk mengembalikan kepercayaan pemegang polis, tetapi tidak menciptakan moral hazard. Misalnya, dapat digunakan kombinasi batas maksimum manfaat yang dijamin, persentase tertentu dari kewajiban yang dijamin, pengecualian terhadap komponen tertentu yang bersifat investasi atau spekulatif.

Dody menyebut prinsip yang digunakan adalah polis yang wajar dan memenuhi ketentuan dilindungi, tetapi tidak seluruh risiko bisnis perusahaan dialihkan kepada PPP.

Baca Juga: Pembiayaan Kendaraan Listrik Berpotensi Tumbuh, Berikut Tantangan yang Membayangi

Dody juga mengusulkan perlu ada early warning system sebelum perusahaan gagal. Dia menyebut PPP tidak berfungsi sebagai pemadam kebakaran setelah perusahaan gagal. Oleh karena itu, LPS atau otoritas bersama industri perlu memiliki mekanisme early warning berdasarkan RBC, kualitas aset, likuiditas, rasio klaim, kecukupan cadangan, hingga indikator tata kelola.

"Ketika suatu perusahaan mulai mengalami masalah, tindakan korektif dapat dilakukan sebelum masuk tahap gagal bayar. Hal itu akan dapat mengurangi biaya PPP dalam jangka panjang," katanya.

Dody juga menyampaikan perlunya dana PPP dikelola sangat konservatif. Dia menyebut dana penjaminan pada dasarnya adalah dana perlindungan, bukan dana untuk mengejar return. Oleh karena itu, investasi dana sebaiknya diarahkan, terutama pada instrumen yang likuid, berkualitas tinggi, berisiko rendah, dan mudah dicairkan ketika terjadi kegagalan perusahaan. Tujuan utamanya adalah availability of funds, bukan maksimalisasi investasi.

Implementasi PPP juga perlu menghindari double charging. Dody mengatakan pada dasarnya perusahaan asuransi sudah membayar berbagai pungutan atau iuran dan harus memenuhi persyaratan permodalan, pencadangan, reasuransi, serta ketentuan prudensial lainnya. Dengan demikian, desain PPP harus dikaji agar tidak terjadi duplikasi beban dengan pungutan atau mekanisme perlindungan lain.

"Jika iuran PPP terlalu tinggi, pada akhirnya biaya tersebut dapat diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan premi, sehingga tujuan meningkatkan inklusi asuransi justru kontraproduktif," tuturnya.

Dody juga menyarankan transparansi PPP harus menjadi nilai tambah, sehingga dapat menjadi trust mark baru bagi industri asuransi. Dalam hal itu, masyarakat perlu diberi pemahaman sederhana mengenai PPP, sehingga mereka tidak memiliki persepsi keliru bahwa uang pasti kembali 100%.

Dody juga menyebut perusahaan yang sehat harus mendapatkan insentif. Dia bilang PPP tidak hanya memberikan penalti kepada perusahaan berisiko tinggi, tetapi juga memberikan reward kepada perusahaan yang sehat. Contohnya, formula iuran dapat memasukkan RBC, credit rating, kualitas tata kelola, hasil stress test, kualitas investasi, tingkat kecukupan reasuransi, dan track record klaim.

Dengan demikian, perusahaan yang konsisten sehat mendapat risk discount, sehingga akan menciptakan insentif ekonomi agar perusahaan berlomba-lomba memperkuat kesehatan keuangannya.

Dody memandang adanya PPP jangan diposisikan sebagai tambahan beban, tetapi sebagai infrastructure of trust bagi industri asuransi. Dia menerangkan kalau desainnya tepat, manfaatnya justru bisa lebih besar daripada biayanya. 

"Pemegang polis menjadi lebih percaya membeli asuransi, perusahaan yang sehat mendapat keuntungan reputasi, dan industri memperoleh mekanisme penyelesaian ketika terjadi kegagalan perusahaan," ungkapnya.

Dody menerangkan hal yang harus dihindari dari implementasi PPP adalah iuran tinggi, ditambah perlindungan rendah, formula flat, serta tidak ada insentif bagi perusahaan sehat. Dia bilang model seperti itu berpotensi membuat industri membayar mahal, tetapi manfaat terhadap kepercayaan masyarakat tidak optimal.

Oleh karena itu, Dody menyebut rekomendasi yang dapat dipertimbangkan adalah iuran awal yang ringan, bertahap, berbasis risiko, berbeda menurut karakteristik bisnis jiwa atau kerugian atau penjaminan, dengan batas perlindungan yang jelas dan mekanisme early intervention. Hal itu merupakan titik keseimbangan paling realistis antara kepentingan industri dan kepentingan pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News