JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan skema resolusi penyelamatan bagi Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) yang berada di Indonesia. LPS akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani bank bermasalah lintas negara (cross border resolution) sebagai langkah penyelamatan dan komunikasi dengan otoritas negara induk. Direktur Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, skema resolusi KCBA terbagi menjadi dua. Skema pertama, jika KCBA mengalami masalah di Indonesia, maka pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meminta induk bank untuk menyuntikkan dana segar.
"Kedua, andai bank induk yang mengalami keterpurukan di negara asal maka seluruh resolusi penanganan akan dilakukan di negara induk," kata Fauzi kepada KONTAN, Minggu (23/7). Ia menambahkan, jika KCBA mengalami keterpurukan, nasabah tak perlu khawatir karena LPS akan menjamin dana nasabah. Sebab KCBA telah membayar premi sehingga secara hukum ditanggung LPS. Terlebih, banknya sendiri juga masuk wilayah yurisdiksi OJK.