JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mitra Bunda Mandiri setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha BPR ini pada 22 Januari 2016. BPR ini berlokasi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, mengatakan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. “Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” papar Fauzi, dari rilis yang diterima KONTAN, Jumat (22/1). Selain itu, dalam proses likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham. Misalnya, LPS akan melakukan pembubaran badan hukum bank, membentuk tim likuiditas, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris. Adapun proses pembubaran badan hukum dan ikuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS. Informasi saja, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 2/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mitra Bunda Mandiri, telah mencabut izin usaha PT BPR Mitra Bunda Mandiri yang berlokasi di Jalan Dr. Moh. Zein No. 152, Kanagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 22 Januari 2016. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPS verifikasi data nasabah BPR Mitra Bunda
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mitra Bunda Mandiri setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha BPR ini pada 22 Januari 2016. BPR ini berlokasi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, mengatakan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. “Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” papar Fauzi, dari rilis yang diterima KONTAN, Jumat (22/1). Selain itu, dalam proses likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham. Misalnya, LPS akan melakukan pembubaran badan hukum bank, membentuk tim likuiditas, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris. Adapun proses pembubaran badan hukum dan ikuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS. Informasi saja, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 2/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mitra Bunda Mandiri, telah mencabut izin usaha PT BPR Mitra Bunda Mandiri yang berlokasi di Jalan Dr. Moh. Zein No. 152, Kanagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 22 Januari 2016. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News