KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan layanan perlindungan kepada saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta. Hal ini ditunjukkan dengan inisiatif melakukan tindakan proaktif berupa monitoring terhadap sidang kasus tersebut yang mengagendakan pemeriksaan saksi. "Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Senin (28/1). Edwin mengatakan, monitoring yang dilakukan tim LPSK di Pengadilan Tipikor Bandung ini diharapkan dapat memberikan gambaran-gambaran penting baik terkait sifat pentingnya keterangan maupun juga potensi ancaman yang mungkin diterima saksi.
LPSK akan berikan perlindungan kepada saksi kasus suap proyek Meikarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan layanan perlindungan kepada saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta. Hal ini ditunjukkan dengan inisiatif melakukan tindakan proaktif berupa monitoring terhadap sidang kasus tersebut yang mengagendakan pemeriksaan saksi. "Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Senin (28/1). Edwin mengatakan, monitoring yang dilakukan tim LPSK di Pengadilan Tipikor Bandung ini diharapkan dapat memberikan gambaran-gambaran penting baik terkait sifat pentingnya keterangan maupun juga potensi ancaman yang mungkin diterima saksi.