LPSK Bakal Lakukan Langkah Ini Usai Aset Rampasan Kasus KSP Indosurya Diterima



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan, ada sejumlah langkah dalam upaya pengembalian kerugian korban pasca penyerahan aset rampasan perkara Indosurya dari jaksa eksekutor.

Sebagai informasi, LPSK telah menerima barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa uang tunai dalam rekening senilai Rp 39 miliar dan US$ 896.000.

Baca Juga: Lakukan Aksi Damai, Aliansi Korban KSP Indosurya Tuntut Kepastian Pembagian Aset Sita


Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan langkah awalnya, LPSK belum akan membagikan aset rampasan yang diterima dari jaksa eksekutor sesuai jumlah korban dan nilai kerugian sebagaimana yang disebutkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Adapun LPSK masih akan melakukan verifikasi terhadap 6.193 orang korban atau nasabah sesuai putusan kasasi MA, selain 488 korban yang telah mengajukan restitusi melalui LPSK," ujarnya, Selasa (23/1).

Antonius menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap 6.193 orang korban atau nasabah, berdasarkan data dari auditor yang diterima LPSK pada awal Januari 2024.

Berkenaan dengan rencana pembagian kerugian kepada para korban, dia bilang LPSK masih akan menunggu hasil lelang barang sitaan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Anak Usaha Indosurya Berganti Nama, Ini Kata OJK

"Kami masih menelaah data yang diterima dari auditor pada Januari. LPSK akan menyampaikan kepada publik tahapan atau langkah selanjutnya dalam perkara yang merugikan nasabah KSP Indosurya,” kata Antonius.

Adapun penyerahan barang rampasan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) 2113 K/Pid.Sus/2023 pada 16 Mei 2023, yang menyebutkan setidaknya 6.193 nasabah mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 16 triliun. 

Sementara itu, permohonan restitusi yang masuk ke LPSK hanya berasal dari 488 orang, baik secara perorangan, aliansi maupun kantor hukum, dengan total nilai restitusi yang diajukan LPSK sebesar lebih dari Rp 1 triliun. 

Baca Juga: Jaringan Grup Indosurya Berguguran Meski Ganti Nama

Di sisi lain, anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu hanya mengatakan pembagian aset hingga pengejaran aset lainnya saat ini masih dalam proses.

"Semua masih on progress. Posisi tahapan lelang ada di PPA dan tahapan verifikasi ada di LPSK," ucap Paris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto