KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu alasannya karena Bharada E berjanji mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timr, Senin (15/8/2022). Menurut Hasto, Bharada E juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum soal fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian Brigadir J. Alasan lain diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator adalah karena menurut LPSK dia bukan pelaku utama.
LPSK: Bharada E Memenuhi Syarat Sebagai Justice Collaborator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu alasannya karena Bharada E berjanji mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timr, Senin (15/8/2022). Menurut Hasto, Bharada E juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum soal fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian Brigadir J. Alasan lain diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator adalah karena menurut LPSK dia bukan pelaku utama.