LPSK Buka Lowongan Tenaga Ahli 2026, Intip Posisi Strategis dan Kualifikasinya



KONTAN.CO.ID -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kesempatan karier bagi para profesional untuk mengisi posisi tenaga ahli pada tahun anggaran 2026.

Periode rekrutmen ini berlangsung mulai 28 Januari hingga 3 Maret 2026, dengan target utama para praktisi yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum dan kemanusiaan.

Sebagai lembaga negara yang berperan vital dalam sistem peradilan pidana, penambahan tenaga ahli ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas perlindungan bagi saksi maupun korban tindak pidana di Indonesia.


Baca Juga: Rekrutmen Badan Gizi Nasional 2026: Lowongan Strategis S1 dan D3 di Biro SDMO

Kesempatan ini terbuka luas bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan minimal strata satu (S1) dari berbagai disiplin ilmu yang relevan.

Mengutip pernyataan resmi dari laman lpsk.go.id, LPSK menegaskan bahwa rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya penguatan institusional dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Para kandidat terpilih nantinya akan memegang tanggung jawab besar dalam memberikan analisis dan pertimbangan strategis bagi pimpinan lembaga.

Persyaratan Umum dan Kualifikasi Profesional

Berdasarkan pengumuman resmi LPSK, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Mengingat posisi yang ditawarkan adalah tenaga ahli, aspek pengalaman dan integritas menjadi parameter penilaian utama. Berikut adalah daftar persyaratan umum yang wajib dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia yang setia dan taat kepada Pancasila serta UUD 1945.
  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.
  • Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 di bidang Hukum, Psikologi, Kriminologi, Kesejahteraan Sosial, atau Sosial Politik.
  • Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 7 tahun di bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), atau keahlian relevan lainnya.
  • Pernah berprofesi sebagai Advokat, Psikolog, Pekerja Sosial Profesional, Peneliti, atau Aktivis CSO.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter fasilitas kesehatan pemerintah per Februari 2026.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lain.
  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru yang diterbitkan pada Februari 2026.
  • Bersedia berkomitmen bekerja minimal 5 tahun setelah terpilih dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai LPSK.

Standar Kompetensi Tenaga Ahli

Selain persyaratan administratif, LPSK menetapkan standar kompetensi tinggi yang mencakup aspek teknis, manajerial, hingga sosial kultural.

Tonton: Outlook Utang RI Diturunkan Moody’s, Menkeu Purbaya Buka Data: Ekonomi Sudah Berbalik Lebih Cepat

Calon tenaga ahli diwajibkan memiliki kemampuan komunikasi dalam bahasa Inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan. Hal ini penting untuk mendukung koordinasi dengan pemangku kepentingan internasional maupun pengkajian literatur hukum global.

Beberapa poin kompetensi khusus yang menjadi sorotan meliputi:

  • Pengalaman minimal 7 tahun dalam beracara di peradilan, praktik konseling psikologi, atau advokasi kebijakan.
  • Memiliki rekam jejak dalam manajemen program, sekurang-kurangnya pada level manajer program.
  • Mampu menyusun tulisan ilmiah atau populer yang terpublikasi di jurnal, surat kabar, atau buku terkait isu perlindungan saksi dan korban.
  • Memiliki wawasan mendalam mengenai perkembangan hukum pidana nasional, isu HAM, kesetaraan gender, serta praktik advokasi.
  • Mampu mengelola perubahan di lingkungan kerja serta melakukan pengembangan diri dan orang lain secara berkelanjutan.

Prosedur dan Batas Waktu Pendaftaran

Bagi para profesional yang memenuhi kualifikasi di atas, proses pendaftaran dilakukan secara daring untuk memastikan efisiensi dan transparansi seleksi. Calon pelamar diimbau untuk teliti dalam menyusun berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan seluruh dokumen pendukung melalui email rekrutmen@lpsk.go.id. Sesuai dengan pengumuman yang melansir jadwal resmi rekrutmen, batas akhir pengiriman berkas adalah tanggal 3 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

LPSK menegaskan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat dan memiliki profil kompetensi terbaik yang akan diproses ke tahap selanjutnya. 

Selanjutnya: Pakai Dana Sisa Tahun Lalu, Bukalapak (BUKA) Umumkan Gelar Buyback

Menarik Dibaca: 10 Minuman Sehat yang Bagus Dikonsumsi untuk Kesehatan Jantung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News