KONTAN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kesempatan karier bagi para profesional untuk mengisi posisi tenaga ahli pada tahun anggaran 2026. Periode rekrutmen ini berlangsung mulai 28 Januari hingga 3 Maret 2026, dengan target utama para praktisi yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum dan kemanusiaan. Sebagai lembaga negara yang berperan vital dalam sistem peradilan pidana, penambahan tenaga ahli ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas perlindungan bagi saksi maupun korban tindak pidana di Indonesia.
Persyaratan Umum dan Kualifikasi Profesional
Berdasarkan pengumuman resmi LPSK, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. Mengingat posisi yang ditawarkan adalah tenaga ahli, aspek pengalaman dan integritas menjadi parameter penilaian utama. Berikut adalah daftar persyaratan umum yang wajib dipenuhi:- Warga Negara Indonesia yang setia dan taat kepada Pancasila serta UUD 1945.
- Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 di bidang Hukum, Psikologi, Kriminologi, Kesejahteraan Sosial, atau Sosial Politik.
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 7 tahun di bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), atau keahlian relevan lainnya.
- Pernah berprofesi sebagai Advokat, Psikolog, Pekerja Sosial Profesional, Peneliti, atau Aktivis CSO.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter fasilitas kesehatan pemerintah per Februari 2026.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lain.
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru yang diterbitkan pada Februari 2026.
- Bersedia berkomitmen bekerja minimal 5 tahun setelah terpilih dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai LPSK.
Standar Kompetensi Tenaga Ahli
Selain persyaratan administratif, LPSK menetapkan standar kompetensi tinggi yang mencakup aspek teknis, manajerial, hingga sosial kultural. Tonton: Outlook Utang RI Diturunkan Moody’s, Menkeu Purbaya Buka Data: Ekonomi Sudah Berbalik Lebih Cepat Calon tenaga ahli diwajibkan memiliki kemampuan komunikasi dalam bahasa Inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan. Hal ini penting untuk mendukung koordinasi dengan pemangku kepentingan internasional maupun pengkajian literatur hukum global. Beberapa poin kompetensi khusus yang menjadi sorotan meliputi:- Pengalaman minimal 7 tahun dalam beracara di peradilan, praktik konseling psikologi, atau advokasi kebijakan.
- Memiliki rekam jejak dalam manajemen program, sekurang-kurangnya pada level manajer program.
- Mampu menyusun tulisan ilmiah atau populer yang terpublikasi di jurnal, surat kabar, atau buku terkait isu perlindungan saksi dan korban.
- Memiliki wawasan mendalam mengenai perkembangan hukum pidana nasional, isu HAM, kesetaraan gender, serta praktik advokasi.
- Mampu mengelola perubahan di lingkungan kerja serta melakukan pengembangan diri dan orang lain secara berkelanjutan.