LPSK cabut perlindungan saksi pencurian pulsa



JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku telah menghentikan upaya perlindungan atas nama Moch. Feri Kuntoro alias Feri. Feri merupakan salah satu korban pencurian pulsa, yang diduga dilakukan PT Collibri.

Lili Pintauli, Anggota LPSK bidang Penanggungjawab Bidang Bantuan, mengatakan, pihaknya menilai Feri sudah tidak membutuhkan perlindungan lagi dari LPSK. "Hal ini dikarenakan antara Feri dengan Collibri sudah ada perdamaian," kata Lili, Selasa (17/4).

LPSK menilai, Feri tidak memiliki itikad untuk memproses laporannya ke pihak Polisi. "Jika saksi yang kami lindungi melakukan perdamaian di luar pengetahuan LPSK, maka tujuan perlindungan LPSK sudah tidak diperlukan lagi," papar Lili.


Proses pencabutan perlindungan oleh LPSK sudah sesuai dengan aturan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan korban.

Sementara untuk pelapor kasus pencurian pulsa atas nama Hendrik Kurniawan, saat ini masih dalam perlindungan LPSK. Karena, hingga saat ini Hendrik belum mencabut laporannya ke Kepolisian.

Seperti kita ketahui, kasus ini bermula ketika sejumlah masyarakat melaporkan terjadinya pencurian pulsa oleh pihak Operator dan Content Provider. Dalam kasus ini, kepolisian juga menetapkan tiga orang tersangka, antara lain dua orang tersangka, yang berasal dari dua perusahaan Content Provider, yaitu Direktur Utama PT Colibri Nework, bernma NHB, serta direktur utama PT Multiplayer berinisial WMH.

Kedua perusahaan tersebut telah melakukan kerja sama dengan PT Telkomsel. Sebagai penyedia Content bagi pelanggan Telkomsel. Bahkan seorang Vice President PT Telkomsel berinisial KP turut serta jadi tersangka.

Atas kejahatan yang mereka lakukan, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf A jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 UU 8 tahun 2009 perlindungan konsumen. Dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri