LPSK Dan KPK Akan Benahi Upaya Perlindungan Saksi



JAKARTA. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai bersilaturahmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (5/11). Pertemuan tersebut untuk membicarakan upaya perlindungan saksi-saksi termasuk saksi-saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN  Tipikor) yang saat ini ditangani KPK.  

Menurut Haris, saat ini upaya yang paling mendesak adalah memisahkan ruang tunggu saksi dengan ruang tunggu tersangka.  "Pertemuan ini sangat strategis dalam rangka menjalankan peran perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR dan UU No 8 tahun 2001," ujar Haris yang datang ditemani wakil ketua LPSK  Ketut Sudihasa dan tujuh anggota LPSK lainnya. Baik KPK maupun LPSK banyak membicarakan mengenai teknis implementasi perlindungan saksi. Pasalnya, saat ini banyak saksi pelapor yang meminta perlindungan dari KPK.    "Di masa depan, permohonan perlindungan saksi dari KPK bisa dipindahkan ke LPSK, sebab tugas dan kewenangan LPSK memang di perlindungan saksi," tandas Haris.  Perlindungan saksi yang diberikan bisa dalam bentuj keamanan identitas hingga dalam bentuk hukum. "Harapan kami, agar pemberantasan korupsi jadi lebih mudah dilakukan," lanjut Haris.  Haris sendiri merasa prihatin dengan peristiwa pembunuhan di PN Jakarta Pusat di mana ada saksi kunci yang mati dibunuh. Menurut Haris, hal ini akan jadi prioritas untuk perlindungan di pengadilan negeri.  "Saksi yang dapat teror atau ancaman akan dapat perlindungan maksimal," tegasnya. Pasalnya, kalau kejadian pembunuhan saksi terus berulang, akan jadi preseden buruk. Tidak akan ada orang yang mau jadi saksi kalau tidak ada perlindungannya.  "Kalau seperti itu, proses pengungkapan jadi tidak maksimal," lanjut Haris. Oleh karena itu Haris sangat menekankan agar saksi mendapat pelayanan yang baik ketika hadir di persidangan. Masalahnya, hanya beberapa pengadilan negeri saja yang punya ruang tunggu saksi. Bahkan ada ruang tunggu saksi yang digabung dengan ruang tunggu terdakwa.  Sayangnya, kesepakatan teknis antara KPK dan LPSK baru sebatas kesepakatan lisan. Namun Haris berharap agar kesepakatan tertulis segera direalisasikan agar perlindungan terhadap saksi bisa secepatnya diberikan.  Ketua KPK yang menemui LPSK didampingi oleh para direkturnya seperti Haryono Umar, Johan Budi, dan Ade Raharja. Dalam pertemuan tersebut, Antasari mengemukakan bahwa sebaiknya setiap institusi penegak hukum punya pos-pos LPSK tersendiri sehingga bisa cepat dihubungi.  Sehingga, nantinya, jika ada permohonan perlindungan saksi dari aparat akan langsung bisa ditanggapi. "Kalau nanti permohonannya dari perseorangan, akan diverifikasi," tandas Antasari.  Antasari juga bilang, ke depan orang akan bersaksi ke LPSK saja. "Jadi whistle blower (saksi kunci) bersaksi dulu ke LPSK, sehingga dia bisa dapat keringanan jika dia ternyata juga tersangka," ujarnya. Antasari berharap, tahun depan bentuk perlindungan terhadap saksi sudah bisa diumumkan.   Namun, kerjasama mesra antara KPK  dan LPSK masih terhambat beberapa ganjalan. Salah satunya adalah posisi LPSK yang masih sulit karena sebagian besar kasus terjadi di luar Jakarta.   Selain itu, kantor LPSK sendiri baru siap akhir November. "Kita diberi tempat oleh Dirjen HAM Harkristuti Harkrisnowo," lanjut Haris.  Menurut Haris, penentuan tempat penting karena sudah banyak yang mengirim surat kepada LPSK. Kebanyakan melalui KPK. Walaupun begitu, saat pertemuan Antasari belum menjelaskan berapa saksi yang minta perlindungan.  Namun, LPSK menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa melindungi saksi biasa maupun saksi yang sudah jadi tersangka. Jika saksi tersebut sudah jadi terdakwa, LPSK akan segera lepas tangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News