LPSK minta kesaksian Rosa dilakukan diluar pengadilan



JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kesaksian Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dilakukan lewat teleconference, terkait kasus suap wisma atlit di Palembang. Kesaksian diluar lokasi persidangan itu diusulkan LPSK untuk menjaga keselamatan Rosa.

Permintaan tersebut sudah disampaikan LPSK secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Jumat (13/1). Lili Pintauli Siregar, Anggota LPSK, Bidang Penanggung Jawab Bantuan Hukum, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, bilang, mulai kemarin secara resmi pihaknya sudah mengajukan permohanan kepada KPK. "Kami minta Rosa diperbolehkan memberi kesaksiannya tanpa hadir ke pengadilan," kata Lili. Rosa merupakan salah satu saksi yang direncanakan hadir untuk memberi kesaksian, kasus suap wisma atlit di Palembang, dengan tersangka Muhammad Nazarudin. Alasan LPSK mengajukan permohonan lantaran kondisi psikologis Rosa yang saat ini masih belum siap bertemu dengan Nazaruddin.Selain itu juga, LPSK juga mengindikasikan adanya ancaman kepada Rosa. Terkait upaya perlindungan terhadap Rosa, Lili mengaku terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik KPK maupun pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Asnil Amri