LPSK Minta Kewenangannya Diperkuat



JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) minta kewenangannya diperkuat. Makanya lembaga ini meminta agar UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bisa direvisi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan bahwa dari beleid ini, lembaganya memang memiliki kelamahan-kelemahan. Salah satu revisi yang bisa dilakukan adalah kewenangan LPSK untuk bisa langsung menghampiri saksi yang keamananya dalam satu kasus terancam. Selama ini LPSK tidak bisa sembarangan turun tangan untuk melindungi saksi karena tidak diperkenankan aktif untuk langsung melindungi saksi. "Ada pasal 28 yang menyatakan kalau perlindungan LPSK harus berdasar permintaan saksi terkait," tandas Samendawai seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, Kamis (6/1). Dia juga mengatakan bahwa dalam revisi ini bisa menjelaskan lagi soal perlindungan terhadap saksi yang menjadi Whistle Blower kasus-kasus korupsi maupun kasus besar lainnya. "Aspek substansi whistle blower yang masih belum jelas," ujarnya. Dia juga meminta agar dalam beleid itu bisa diatur untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk bisa masuk ke lembaga ini. Selama ini, LPSK tidak punya dasar hukum untuk merekrut tenaga profesional. Selain soal revisi UU, LPSK juga mengeluhkan soal prosedur pencairan anggaran kepada lembaga ini.

Selama ini, LPSK selalu terlambat mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat. Contohnya untuk di tahun ini anggaran baru turun pada bulan April. "Bagaimana mungkin operasional satu lembaga bisa berjalan kalau anggaranya lama turun," ujar Samendawai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi